Putusan PN DENPASAR Nomor 541/Pdt.Plw/2013/PN.Dps |
|
Nomor | 541/Pdt.Plw/2013/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasoloan Sianturi |
Hakim Anggota | Firman Panggabean, Ursyam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | N.O. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI ;---------------------------------------------------------------------------------? Menolak tuntutan provisi para Pelawan ; ------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ;------------------------------------------------------------------? Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar ; ----------------? Menyatakan perlawanan para Pelawan tidak dapat diterima untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------------------------------------? Menghukum para Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo, yang hingga kini ditaksir sebanyak Rp.861.000,- ( delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 541/Pdt.Plw/2013/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 541/Pdt.Plw/2013/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2295/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 153 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2295 K/Pdt/2015
Pertama : 541/Pdt.Plw/2013/PN Dps
Statistik7649