Putusan PT DENPASAR Nomor 36/Pid/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 36/Pid/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perbankan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nengah Suriada |
Hakim Anggota | H. Suryanto, Rr. Suryadani S.a |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :-- Menerima permintaan banding dari Terdakwa II ; --- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29 Januari 2013 Nomor : 815/Pid.B/2012/PN.Dps yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar bunyi amar putusan Nomor 2 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; ---- 1. Menyatakan Tedakwa I Nyoman Ardika, SE, Terdakwa II I Gde Komang Sujati, SE, dan Terdakwa III I Wayan Sima Antara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Perbankan yaitu Secara Turut Serta melakukan Pencatatan Palsu Pembuatan Dokumen Palsu dan Transaksi Palsu Suatu Perbankan ? ; ---------------- 2. Menghukum Terdakwa I Nyoman Ardika, SE, Terdakwa II I Gde Komang Sujati, SE, dan Terdakwa III I Wayan Sima Antara, dengan pidana masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menyatakan barang bukti berupa : ----- 1. 1(satu) exemplar fotocopy yang disahkan tentang Keputusan Direksi PT. BPR Satya Adhi Perdana (SOP).2. 1(satu) exp. fotocopy yang disahkan tentang akta no. 55 tanggal 17 Juni 2008 tentang Berita Acara RUPS luar biasa para pemegang saham PT. BPR Satya Adhi Perdana. 3. 1(satu) exp. fotocopy yang disahkan ttg. Keputusan Direksi PT. BPR. Satya Adhi Perdana No. 016/SAP/SK.DIR/III/2008 tentang penetapan struktur organisasi dan kebijakan dan Operasional Prosedur Manual.4. 1(satu) exp. fotocopy disahkan ttg. Keputusan Direksi No. 012/SAP/SK.DIR/III/2008 tgl. 3 Maret 2008 ttg. Job Description / Uraian Tugas. 5. 1(satu) exp. fotocopy yang disahkan ttg. Surat keputusan Direksi PT. BPR Satya Adhi Perdana No. 024/SAP/SK.DIR/VI/2007 tgl. 14 Juni 2007 ttg. Tim Pemutus Kredit. 6. 1(satu) exp. fotocopy yang disahkan berupa Surat Keputusan Direksi PT. BPR Satya Adhi Perdana No. 11/SAP/SK.DIR/IV/2007 tgl. 2 April 2007 ttg. contoh tandatangan dan paraf pengurus, staf dan karyawan. 7. 1(satu) exp. fotocopy yang disahkan ttg. Nominatif kredit posisi tgl. 31-08-2009. 8. 1(satu) exp. fotocopy yang disahkan berupa Neraca Posisi Akhir Pebruari 2009. 9. 26 (dua puluh enam) gabung fotocopy yang disahkan berupa berkas/akad kredit atas nama debitur I Ketut Suryawan, dkk. 10. 22 (dua puluh dua) lembar fotocopy surat pernyataan para debitur atas nama I Ketut Suryawan, dkk. 11.11(sebelas) lembar fotocopy surat pernyataan para pengurus PT. BPR Satya Adhi Perdana atas nama I Gede Komang Sujati, SE. dkk. 12. 16 (enam belas) gabung fotocopy salinan akta PT. BPR. Satya Adhi Perdana. 13. 1(satu) gabung fotocopy lampiran SK Dir No. 016 A/SAP/SK.DIR/2007 PT. BPR Satya Adhi Perdana. 14. 1(satu) gabung fotocopy laporan hasil pemeriksaan umum PT. BPR Satya Adhi Perdana. tetap terlampir dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa II dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 36/Pid/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1680 K/Pid.Sus/2014
Banding : 36/Pid/2013/PT.Dps
Pertama : 815/Pid.B/2012/PN.Dps
Statistik489368