Putusan PN KUPANG Nomor 51/Pdt.G/2013/PN.KPG |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2013/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Lakoni Harnie |
Hakim Anggota | Jamser Simanjuntak, T. Benny Eko Supriyadi |
Panitera | Johanis J. Ambi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. DALAM KONVENSIA. DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;B. DALAM POKOK PERKARA1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan Penggugat I SOFIA BALOE TOMBOY, Penggugat II AGUSTINA SINLAE TOMBOY (termasuk keturunan Almarhum OSIAS TOMBOY, YUSUF TOMBOY dan Almarhumah ELISABETH TOMBOY) adalah Ahli Waris yang sah dari suami-istri Almarhum LEONARD TOMBOY (anak kandung Almarhum KOBE LEU TOMBOY) dan Almarhumah ELISABETH TOMBOY ? KEBA;3 Menyatakan tanah sengketa terletak di RT. 025/RW. 007 Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang, dengan luas lebih kurang 6.145 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan Jalan Raya El Tari Kupang dan sekarang dengan Jalan Raya FRANS SEDA;? Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan menuju Terminal Oebobo Kupang;? Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Lukas Blegur sebagai bidang tanah pembagian antara Lukas Blegur dengan Para Penggugat dalam perkara perdata Nomor : 23/PDT.G/2011/PN.KPG dan;? Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Thamrin;Adalah merupakan tanah Hak milik adat dari Almarhum KOBE LEU TOMBOY yang diwariskan kepada suami istri Almarhum LEONARD TOMBOY dan Almarhumah ELISABETH TOMBOY ? KEBA (orang tua kandung Para Penggugat maupun ahli waris lainnya);4 Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat menguasai tanah objek sengketa secara tanpa hak dengan cara : - Perbuatan Tergugat I dan Turut Tergugat I menyerahkan pada Tergugat II sebagian tanah sengketa seluas 1.500 m2 sebagai tempat usaha;- Perbuatan Tergugat I memberikan sebagian tanah sengketa kepada Turut Tergugat II untuk dijadikan tempat usaha, - Perbuatan Tergugat I medirikan bangunan dan kios-kios untuk tempat usaha dan untuk disewakan; dan- Perbuatan hukum lainnya diatas tanah sengketa;Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daads) yang sangat merugikan Para Penggugat;5 Menyatakan segala transaksi peralihan hak yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat, serta setiap orang yang memperoleh hak dari Para Tergugat dan Turut Tergugat, atas tanah sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;6 Menyatakan segala surat bukti hak atas tanah sengketa yang diterbitkan sepanjang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat, atau oleh orang lain yang memperoleh hak dari Para Tergugat dan Turut Tergugat, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;7 Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat serta setiap orang yang memperoleh hak dari mereka untuk segera menyerahkan tanah sengketa, sebagaimana termuat dalam amar putusan angka 3 diatas, kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala dengan tanpa syarat dan beban apapun diatasnya, jika perlu dengan bantuan alat Negara penegak hukum;II. DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.066.000,- (Tiga Juta enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2013/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2013/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 692 PK/Pdt/2016
Kasasi : 2025 K /PDT/ 2014
Banding : 12/PDT/2014/PTK
Pertama : 51/Pdt.G/2013/PN.KPG
Statistik8253