- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD RISAL JALIL Alias DADO Bin LA JALIL dan Terdakwa II. LA HADI Alias HADI Bin LA UDIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD RISAL JALIL Alias DADO Bin LA JALIL dan Terdakwa II. LA HADI Alias HADI Bin LA UDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan menggunakan kesempatan main judi tanpa mendapat ijin???;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus kartu joker/jenderal yang sudah kosong,
- 1 (satu) pasang kartu joker/jendral berjumlah 108 lembar,
- Uang tunai senilai Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 4 (empat) lembar, Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sejumlah 2 lembar, Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sejumlah 6 lembar dan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sejumlah 6 lembar,
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 6/Pid.B/2020/PN Wgw |
|
Nomor | 6/Pid.B/2020/PN Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Victor Suryadipta, Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti: Sjahrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negera; 8.Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2020/PN_Wgw.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2020/PN_Wgw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2020/PN Wgw
Statistik8218