Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 714/Pid.Sus/2015/PN. Jkt.Sel. |
|
Nomor | 714/Pid.Sus/2015/PN. Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asiadi. Sembiring |
Hakim Anggota | Handri Anik Effendi, Martin Ponto Bidara |
Panitera | Wismayanda Nazir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. Jean Jacqueline Felicia Luhulima dan Terdakwa II. Yanfri Mozes tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa I. Jean Jacqueline Felicia Luhulima dan Terdakwa II. Yanfri Mozes dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa I. Jean Jacqueline Felicia Luhulima dan Terdakwa II. Yanfri Mozes tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ??? Tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I. Jean Jacqueline Felicia Luhulima oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama : 2 (dua) bulan ; 5. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa II. Yanfri Mozes oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama : 2 (dua) bulan ; 6. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa-terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan agar terdakwa-terdakwa tetap ditahan ;8. Menetapkan barang bukti berupa : a. Shabu shabu berat netto 2,8342 gram dengan sisa lab 2,6113 gram ;b. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih ; c. 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ;9. Membebankan terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2015 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 714/Pid.Sus/2015/PN._Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 714/Pid.Sus/2015/PN._Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 255/Pid/2015/PT. DKI
Pertama : 714/Pid.Sus/2015/PN. Jkt.Sel.
Statistik413