- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat 1 Koperasi Kredit CU Cinta Mulia telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat 1 Koperasi Kredit CU Cinta Mulia bertanggung jawab membayar kewajibannya terhadap Yayasan Harapan Romora (Penggugat);
- Menghukum Tergugat 1 Koperasi Kredit CU Cinta Mulia untuk membayar/mengembalikan kepada Penggugat, kerugian materil akibat wanprestasi tersebut, berupa seluruh simpanan Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 58/PDT.G/2014/PN Pms |
|
Nomor | 58/PDT.G/2014/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis M. Bakkara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewijk I. Simanjuntakbr Hakim Anggota Muhammad Nuzuli |
Panitera | - Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONPENSI TENTANG EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat -1, 3, 4, 5, 6, 7 dan eksepsi Tergugat 2; TENTANG POKOK PERKARA : - Terhadap SISUKA tanggal 15 Oktober 2012 yang jatuh tempo tanggal 15 Oktober 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah); - Terhadap SIBUHA dengan saldo per tanggal 15 Januari 2014 sebesar Rp.786.515.158,00 (tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima belas ribu seratus lima puluh delapan rupiah) ; dengan total keseluruhan : Rp1.786.515.158,00 (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima belas ribu seratus lima puluh delapan rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus; 5. Menyatakan sah dan berharga : - Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap tanah dan bangunan diatasnya yang terdiri dari 3 (tiga) lantai permanent berlantai keramik disebut juga Kantor Koperasi Credit CU Cinta Mulia yang terletak di Jalan Melanthon Siregar No. 8A Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Rumah Marga Harahap; Sebelah Selatan : Warung Marga Saragih; Sebelah Timur : Jalan Melanthon Siregar; Sebelah Barat : Rumah Marga Harahap; Sebagaimana sertifikat Hak Guna Bangunan No. 28 atas nama Pemegang Hak Koperasi Kredit CU Cinta Mulia disingkat Kopdit CU Cinta Mulia berkedudukan di Pematangsiantar; - Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan permanent dengan luas 103 M2, terdaftar dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.6 Kelurahan Sigulang-gulang yang berdiri diatasnya, disebut juga Kantor Koperasi Credit CU Cinta Mulia yang terletak di Jalan Rakuta Sembring No. 86 Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan batas-batas : Sebelah Utara : Rumah Manampin Siregar; Sebelah Selatan : Rumah James Hasibuan; Sebelah Timur : Rumah T. Silalahi; Sebelah Barat : Jalan Rakuta Sebiring; - Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan dengan luas 97 M2, terdaftar dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.185/Kelurahan Karo yang berdiri diatasnya, disebut juga Kantor Koperasi Credit CU Cinta Mulia yang terletak di Jalan Melanthon Siregar No.1A Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dengan batas-batas : Sebelah Utara : Rumah Katherine Peranginangin Sebelah Selatan : Rumah br. Sipayung Sebelah Timur : Rumah Pengharapan Barus; Sebelah Barat : Jalan Melanthon Siregar; yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar, masing-masing pada tanggal 07 September 2015; II. DALAM REKONPENSI Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima. III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat I konpensi/ Tergugat II rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.730.000,00 (Tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 58/PDT.G/2014/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 58/PDT.G/2014/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3075 K/PDT/2016
Pertama : 58/PDT.G/2014/PN Pms
Banding : 426/PDT/2015/PT Mdn
Statistik10226