Putusan PN MAJALENGKA Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Mjl |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2017/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dikdik Haryadi |
Hakim Anggota | Rini Andriyani Sigalingging, Ida Adriana |
Panitera | Yeyet Mulyati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSI:DALAM PROVISI:- Menolak provisi Penggugat.DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemegang saham PT.Kharisma Indah Bestari sebesar 10 % dari seluruh saham perusahaan;3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi yang telah mengirimkan surat yang isinya tidak benar dengan maksud agar PT. HM SAMPOERNA, Tbk tidak memperpanjang kerjasamanya dengan Penggugat Rekonpensidan mengalihkan kerjasama tersebut kepada Tergugat Rekonpensi adalah suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat Rekonpensi;3. Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi yang menggunakan cover note yang isinya tidak benar dengan maksud agar Penggugat Rekonpensitidak dapat memperpanjang sewa atas tanah yang sedang digunakan oleh Penggugat Rekonpensiadalah suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat Rekonpensi;4. Menyatakan hukumnya bahwa akibat perbuatan-perbuatan Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi telah dirugikan secara materiil maupun moril ialah:a. Kerugian materiil berupa pembayaran jasa konsultan untuk menyelidiki dan menyelesaikan permasalahan perpanjangan sewa atas tanah sejumlah Rp. 5.060.323.200,- (lima miliar enam puluh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Rupiah).b. Kerugian moril yang jika dinilaikan dengan sejumlah uang adalah tidak kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi berupa:a. Kerugian materiil sejumlah Rp. 5.060.323.200,- (lima miliar enam puluh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus Rupiah).b. Kerugian moril sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat Rekonpensi berupa:a. Tanah dan bangunan yang terletak di Villa Indah Panembahan, RT.016/ RW.005, Kel. Panembahan, Kec. Plered, Kab. Cirebon, Provinsi Jawa Barat; sertab. Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sumatra D36, RT.007/RW.016, Kel. Nogotirto, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.7. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya Tergugat Rekonpensi lalai untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensiselain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 543.000,- (lima ratus empat puluh tiga ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1454 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 945 PK/Pdt/2019
Pertama : 7/Pdt.G/2017/PN. Mjl.
Statistik718291