Putusan PT DENPASAR Nomor 126 /Pdt/2017/PT DPS |
|
Nomor | 126 /Pdt/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutoyo |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Istiningsih Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 624/Pdt.G/2016/PN Dps tanggal 16 Mei 2017 sepanjang mengenai uang paksa (dwangsom), sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum benda tidak bergerak berupa Sebidang tanah dan sebuah bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tercatat dan terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 9120/Kelurahan Padangsambian, atas nama pemegang hak Jono Gunadi, seluas 120 m, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor 1410/Padangsambian/2002, tertanggal 28 Oktober 2002, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 22.09.01.09.02410, yang terletak di Jalan Buana Raya, GG. Buana Merta B 6, Lingkungan Merta Buana, Kelurahan/Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi-Bali, merupakan harta bersama dari Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi;3. Menetapkan secara hukum harta bersama tersebut atau nilainya adalah seperdua menjadi hak dan bagian Penggugat Konpensi dan seperdua bagian lagi mejadi hak dan bagian Tergugat Konpensi;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan masing-masing seperdua bagian dari harta bersama atau nilainya yang ia kuasai tersebut, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut diserahkan kepada kantor lelang untuk dijual lelang, dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat setelah dipotong biaya-biaya;5. Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI / REKONPENSI :- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126_/Pdt/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 126_/Pdt/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1748 K/Pdt/2018
Banding : 126 /Pdt/2017/PT DPS
Pertama : 624/Pdt.G/2016/PN Dps
Statistik11665