Putusan PN PALOPO Nomor 1/PID.S/2018/PN PLP |
|
Nomor | 1/PID.S/2018/PN PLP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arief Winarso |
Hakim Anggota | Heri Kusmanto, Erwino M. Amahorseja |
Panitera | Rida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, SE., M.Si tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memfitnah seseorang dalam kegiatan kampanye? sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Catatan Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan Denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalankan oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Hand Phone merek Samsung Model : SM-G313HZHZ Warna Putih Silver berisi orasi politik (Kampanye) Saudara Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, SE, M.Si, dikembalikan kepada yang berhak ;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.S/2018/PN_PLP.zip
- Download PDF
- 1/PID.S/2018/PN_PLP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 227/PID.SUS/2018/PT MKS
Pertama : 1/Pid.S/2018/PN Plp
Statistik189183