- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan Perjanjian yang dibuat Penggugat dengan Tergugat tertanggal 15 Desember 2018;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela Segel tanah beserta bangunannya yang terletak di Penggalaman RT.08 RW. 02, Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dengan lebarnya dan panjangnya serta perbatasannya adalah sebagai berikut:
- Sebelah muka/Timur lebar 5 meter berbatasan dengan jalan Penggalaman;
- Sebelah Kanan/Utara panjangnya 10 meter berbatasan dengan tanah kepunyaan Haji Masri;
- Sebelah Kiri/Selatan panjang 10 meter berbatasan dengan Ardianyah Bin Jaman;
- Sebelah Belakang/Barat lebar 5 meter berbatasan dengan sungai simpang Empat;
- 6.Menyatakan Segel tanah beserta bangunannya yang terletak Penggalaman RT,08 RW.02, Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak hanyar Kabupaten Banjar, dengan lebarnya dan panjangnya serta perbatasannya adalah sebagai berikut:
- Sebelah muka / Timur lebar 5 meter berbatasan dengan jalan Penggalaman;
- Sebelah Kanan/Utara panjangnya 10 meter berbatasan dengan tanah kepunyaan Haji Masri;
- Sebelah Kiri/Selatan panjang 10 meter berbatasan dengan Ardianyah Bin Jaman;
- Sebelah Belakang/Barat lebar 5 meter berbatasan dengan sungai simpang Empat;
- Adalah milik Penggugat;
- 7. Menyatakan sah secara hukum kepada Penggugat untuk membalik nama segel tersebut kepada Penggugat;
- 8.Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- 9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Mtp |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2020/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Br Hakim Anggota Artika Asmal |
Panitera | Panitera Pengganti: Fachru Zainie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2020/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2020/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2020/PN Mtp
Pertama : 4/Pdt.G/2021/PN Mtp
Banding : 46/PDT/2021/PT BJM
Statistik5815