Putusan PN TARAKAN Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Tar |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2015/PN.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -h. Makmur |
Hakim Anggota | -hendra Yudhautama, -herberth G. Uktolseja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI? Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM EKSEPSI? Menyatakan eksepsi Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjual tanah milik Penggugat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1127/Karang Anyar atas nama Muchtar dengan luas tanah 450 m2 kepada Tergugat III yang terletak di Pasir Putih Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan dengan batas-batas :? Utara berbatasan dengan tanah hak Abdul Rahman ;? Selatan berbatasan dengan tanah hak Gatot ;? Barat berbatasan dengan tanah hak H. Makmur (alm) ;? Timur berbatasan dengan jalanan ;dan tanah milik Penggugat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 173/Lingkas Ujung atas nama Muchtar dengan luas 188 m2 yang terletak di RT. 7 No. 16 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan dengan batas-batas :? Utara berbatasan dengan tanah hak H. Amid, Muhammad Nung (alm) ;? Selatan berbatasan dengan jalanan ;? Barat berbatasan dengan tanah hak Mukhtar ;? Timur berbatasan dengan tanah hak H. Boleng ;dan perbuatan Tergugat III menjaminkan tanah-tanah milik Penggugat tersebut kepada Tergugat VI adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) ;3. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI dan Tergugat VII atau siapa saja yang mendapat hak/kuasa dari padanya untuk mengembalikan kedua sertipikat asli tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula tanpa syarat apapun ;4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak/kuasa dari padanya untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di atas tanah milik Penggugat tersebut ;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 8.871.000,- (delapan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1394 K/PDT/2017
Pertama : 21/Pdt.G/2015/PN.Tar
Peninjauan Kembali : 811 PK/PDT/2020
Banding : 96/Pdt/2016/PT SMR
Statistik18643