Putusan PN BOGOR Nomor 118/Pdt.G/2016/PN Bgr |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2016/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rr. Dewi Lestari Nuroso |
Hakim Anggota | Efrida Yanti, Hj. Siti Yuristiya Akuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSIMenyatakan Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak atas kepemilikan 23% (dua puluh tiga persen) dari 52 Ha (lima puluh dua Hektar) Asset PT. ALIYAH PANCAHAFAT yang diambil alih TERGUGAT pada tahun 1996 yaitu setara dengan luas tanah 11, 96 Ha (sebelas koma sembilan puluh enam hektar) atau 119.600 m2 (seratus sembilan belas ribu enam ratus meter persegi) yang berupa bidang-bidang tanah (dahulu) dikenal dengan proyek ?Perumahan Rangga Pakuan Permai Estate atau Bogor River Valey? terletak Desa Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan (dahulu Cijeruk), Kota Bogor (dahulu Kabupaten Bogor) sekarang dikenal dengan nama ?Perumahan Graha Bogor Indah atau Bogor Nirwana Residence? terletak di Kelurahan Ranggamekar, Kelurahan Mulyaharja, Kelurahan Pamoyanan atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat ;3. Menyatakan sah dan berdasar hukum pengembalian atau penggantian TERGUGAT atas sebagian hak PENGGUGAT tersebut yaitu berupa bidang-bidang tanah seluas 11.276 m2 (sebelas ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) di dalam area ?Perumahan Graha Bogor Indah atau Bogor Nirwana Residence? yang terletak di Kelurahan Ranggamekar dan Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, yaitu terdiri atas : penggantian tanah pada tahun 2008 dan 2009 seluas 6.489 m2 sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 03 tanggal 04 Juni 2008 dan Akta No. 21 tanggal 28 Mei 2009 yang dibuat dihadapan NUR NADIA TADJOEDIN, SH,/Notaris Kota Bogor/TURUT TERGUGAT VII (Bukti P ? 10 dan 11) dan penggantian tanah tahun 1999 seluas 4.787 m2 berdasarkan Surat Memo TURUT TERGUGAT III No. 011/UI-RE/II/99 tanggal 15 Februari 1999 dan lampirannya (P ? 12) ;4. Menyatakan sisa tanah yang menjadi hak PENGGUGAT yang belum dikembalikan atau diganti oleh TERGUGAT adalah seluas 108.324 m2 (seratus delapan ribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi), yaitu total kepemilikan hak PENGGUGAT seluas 119.600 m2 (seratus sembilan belas ribu enam ratus meter persegi) sebagaimana amar petitum ke-2 di atas dikurangi dengan tanah yang telah diganti atau dikembalikan TERGUGAT seluas 11.276 m2 (sebelas ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) pada amar petitum ke-3 ;5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechts Matigedad) yaitu tidak mengganti atau mengembalikan sisa tanah seluas 108.324 m2 (seratus delapan ribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi) yang menjadi hak PENGGUGAT ;6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil secara langsung dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun 2015 yakni Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tahun 2015 di tanah-tanah di Perumahan Bogor Nirwana Residence yaitu sebesar Rp. 2.013.000,- x sisa tanah hak Penggugat seluas 108.324 m2 adalah sebesar Rp. 218.056.212.000,- (dua ratus delapan belas milyar lima puluh enam juta dua ratus dua belas ribu rupiah) ;7. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya mengganti atau mengembalikan secara langsung dan sekaligus sisa tanah yang menjadi hak PENGGUGAT seluas 108.324 m2 (seratus delapan ribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi) seluruhnya berasal dari tanah-tanah milik TERGUGAT yang terletak di Perumahan ?Bogor Nirwana Residence? Kelurahan Rangamekar, Kelurahan Mulyaharja, Kelurahan Pamoyanan atau setidak-tidaknya berada di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, dalam keadaan bersih dari segala beban yang melekat di atasnya ;8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bogor terhadap bidang-bidang tanah seluas 108.324 m (seratus delapan ribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi) yang terletak dan merupakan bagian dari kawasan area di Perumahan ?Bogor Nirwana Residence?, Kelurahan Mulyaharja dan Kelurahan Empang atau setidak-tidaknya berada di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat yaitu, sebagai berikut :a. Tanah seluas 62.324 m (lebih kurang enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh empat meter persegi) dan Bangunan Kantor Pemasaran beserta segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut, yang di kenal dengan ? Area Kantor Pemasaran Bogor Nirwana Residence hingga Area Penakaran Rusa ? terletak di Perumahan ? Bogor Nirwana Residence ? Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat (dahulu masuk dalam Area Proyek Tahap II) dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatasan dengan Kali ;- Timur berbatasan dengan Kali ;- Selatan berbatasan dengan Jalan dan Perumahan The Panorama ;- Barat berbatasan dengan Jalan dan Tanah Kosong ;c. Tanah seluas 46.000 m (lebih kurang empat puluh enam ribu meter persegi), (Dahulu Tempat Pembuangan Sampah Kota Bogor/Masuk dalam Area Proyek Tahap I) sekarang Area Gapura Masuk Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR) terletak di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatasan dengan jalan dan Tanah Penduduk ;- Timur berbatasan dengan Kali dan Tanah Penduduk ;- Selatan berbatasan dengan Kali ;- Barat berbatasan dengan Kali ;9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;10. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX untuk mentaati isi putusan ;11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT VIII dan TURUT TERGUGAT IX menghentikan sementara proses pemberian hak guna bangunan kepada TERGUGAT dan atau penerbitan Sertifikat HGB atas nama TERGUGAT beserta pemecahannya sepanjang menyangkut bidang-bidang tanah yang disengketakan a quo terletak di area Perumahan ?Bogor Nirwana Residence? Kelurahan Mulyaharja dan Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ;12. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.518.000,- (empat juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) ;13. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 169 K/Pdt/2020
Pertama : 118/Pdt.G/2016/PN Bgr
Statistik21745