- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang dengan SENGAJA telah melakukan KESALAHAN dan KETELEDORAN mengenai pembayaran suku bunga 10, 75 % pertahun yang ditetapkan oleh TERGUGAT. Kepada PENGGUGAT Padahal suku bunga pada Bank lain hanya berkisar 6,25 % sampai dengan 7, 25 % pertahun, tetapi di Kantor TERGUGAT masih berkisar 10, 75 %. Sehingga PENGGUGAT merasa di rugikan oleh ketentuan yang dibuat oleh TERGUGAT yaitu kelebihan 3.50 % kelebihan Bunga sejak awal mengajukan Pinjaman KREDIT MANDIRI KPR ( TAKE OVER ) sejak tanggal 24 Nopember 2015 sampai Tahun 2018. Kelebihan uang PENGGUGAT yang masuk ke Kantor TERGUGAT yaitu 3.50 % Pertahun nya dari Pinjaman Pokok yaitu Rp81.147.950,17 ( Delapan puluh satu juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah koma tujuh belas sen ), adalah Perbuatan MELAWAN HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan kelebihan bunga 3.50 % UANG MILIK PENGGUGAT. yang di bayarkan oleh PENGGUGAT berjumlah Rp81.147.950,17 ( Delapan puluh satu juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah koma tujuh belas sen) yang harus dibayar TUNAI tanpa ada beban apapun juga kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk menurunkan Suku Bunga Kredi MANDIRI KPR. MULTI GUNA ( TOP UP / HOP ) Nomor : CLN. BJM / 0081 /MGM / 2015. Nomor : 104. Yang di buat di Banjarmasin di hadapan Notaris / PPAT Linda kenari, SH, MH, Tertanggal 24 Nopember 2015 kepada PENGGUGAT hal ini disesuai kan dan berpedoman dengan Suku Bunga Kredit MANDIRI KPR MULTI GUNA ( TOP UP / HOP ) dengan Bank- Bank yang lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp381.000,00 (Tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurul Hidayah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kairul Soleh, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Maya Sari, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 194 K/Pdt/2020
Pertama : 11/Pdt.G/2018/PN Bjm
Banding : 87/PDT/2018/PT BJM
Statistik9537