- Menyatakan Terdakwa M. Nover Darwan Alias Joker Bin Iwan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut???, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit SPM jenis HONDA merk SCOOPY warna cokelat hitam dengan No.Pol BH 4026 ZO tahun 2017 dengan Noka : MH1JM3112HK423707 dan Nosin : JM31E ??? 1423538 STNK a.n. ENI DARWANIKA beserta STNK Aslinya dan remotenya;
- 1 (satu) Unit SPM jenis YAMAHA merk VI XION warna merah dengan No.Pol BH 3283 YK tahun 2013 dengan Noka : MH31PA002DK281992 dan Nosin : 1PA282523 STNK a.n. BAZLY GHAFFARI beserta STNK Aslinya dan kunci kontak aslinya;
- 1 (satu) Buah Flashdisk yang berisi rekaman CCTV pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian MM Permata;
- 6 (enam) Kaleng Susu Bear Brand;
- 10 (sepuluh) piringan bekas telur ayam ras;
- 1 (satu) dus Kosong Indomie Goreng;
- 1 (satu) Helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan VOLCOM;
- 1 (satu) Helai baju kaos lengan pendek bermotif garis-garis hitam putih merk SUPREME;
- 1 (satu) Unit Handphone merk XIOMI warna silver dengan kondom HP warna Gold merk MOTOMO;
- 1 (satu) Helai Celana Jeans warna hitam merk YUFI???S;
Putusan PN JAMBI Nomor 266/Pid.B/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 266/Pid.B/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oktafiatri Kusumaningsih, Br Hakim Anggota Annisa Bridgestirana |
Panitera | Panitera Pengganti: Risa Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa; Dikembalikan kepada penyidik Polsek Jelutung Untuk dipergunakan dalam perkara lain; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.B/2019/PN Jmb
Statistik110