Putusan PA POLEWALI Nomor 487/Pdt. G/2013/PA Pwl. |
|
Nomor | 487/Pdt. G/2013/PA Pwl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hi., -muhammad Najmi Fajri |
Hakim Anggota | S.ei, -siti Zainab Pelupessy, -zulkifli |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat.2. Menetapkan almarhum Hafil yang meninggal dunia pada tahun 2012, sebagai pewaris.3. Menetapkan harta bersama antara almarhum Hafil dan Sitti Nur binti Japarang adalah sebagai berikut:3.1 Objek sengketa nomor 3.1 yaitu rumah panggung kayu beratap seng yang terletak di Jalan Rumbia, Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, seluas 77,05 m2 dan tambahan dapur seluas 11,6 m2, jadi luas rumah = 88,65 m2 rumah tersebut berdiri di atas objek nomor 3.2. beserta isinya:a. 2 buah lemari kayu satu pintu;b. satu mesin air merk Shimizu;3.2 Objek sengketa nomor 3.2 yaitu tanah seluas 293 m2 yang terletak di Jalan Rumbia, Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batas-batas dan ukuran tanah sebagai berikut:- Utara : rumah Hakim;- Timur : jalan Rumbia;- Selatan : tanah Saenab dan tanah almarhum Cipto;- Barat : tanah H. Abd. Razak;3.3 Objek sengketa nomor 3.3 yaitu empat pohon kelapa yang terdapat di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar;3.4 Objek sengketa nomor 3.4 yaitu uang Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)4. Menetapkan amarhumah Sitti Nur meninggal dunia pada tahun 2013, sebagai pewaris;5. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum 3 harta peninggalan (tirkah) dari almarhum Hafil dan almarhumah Sitti Nur binti Japarang;6. Menetapkan ahli waris dan bagian masing-masing ahli waris almarhum Hafil dari harta peninggalan (tirkah) sebagaimana tersebut dalam diktum 3 adalah sebagai berikut:6.1. Sitti Nur binti Japarang (istri) 56.25 %6.2. Satima binti Hafil (anak kandung/Tergugat I) 21,875 %6.3. Hasmia binti Hafil (anak kandung/Tergugat II) 21,875 %7. Menetapkan ahli waris dan bagian warisan dari almarhumah Sitti Nur binti Japarang (56, 25 %) adalah sebagai berikut:7.1. Bunga binti Japarang (saudari kandung/Penggugat) 28,125 %7.2. Dahlia binti Umar (keponakan) 0, 574 %7.3. Salmia binti Umar (keponakan) 0, 574 %7.4. Taslim bin Umar (keponakan) 1, 148 %7.5. Kahar bin Umar (keponakan) 1, 148 %7.6. Nasaruddin bin Umar (keponakan) 1, 148 %7.7. Aju bin Ammang (keponakan) 1, 148 %7.8. Napisah binti Ammang (keponakan) 0, 574 %7.9. Ramli binti Daali (keponakan) 0, 574 %7.10. Patta bin Daali (keponakan) 1, 148 %7.11. Salma binti Daali (keponakan) 0, 574 %7.12. Sahir bin Daali (keponakan) 1, 148 %7.13. Hasim bin Daali (keponakan) 1, 148 %7.14. Isa binti Daali (keponakan) 0, 574 %7.15. Latif bin Daali (keponakan) 1, 148 %7.16. Rasak bin Daali (keponakan) 1, 148 %7.17. Daaming bin Abbatia (keponakan) 1, 148 %7.18. Yumma bin Abbatia (keponakan) 1, 148 %7.19. Saida bin Abbatia (keponakan) 1, 148 %7.20. Ammang bin Abbatia (keponakan) 1, 148 %7.21. Saal bin Abbatia (keponakan) 1, 148 %7.22. Haeriah binti Abbatia (keponakan) 0, 574 %7.23. Bahara binti Abbatia (keponakan) 0, 574 %7.24. Baharuddin bin Abbatia (keponakan) 1, 148 %7.25. Cammuni bin Hasan (keponakan) 1, 148 %7.26. Hapida binti Hasan (keponakan) 0, 574 %7.27. Lia binti Amasing(keponakan) 0, 574 %7.28. Haris bin Amasing(keponakan) 1, 148 %7.29. Asia binti Amasing(keponakan) 0, 574 %7.30. Rahma binti Amasing (keponakan) 0, 574 %7.31. Rasi bin Amasing(keponakan) 1, 148 %8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai harta peninggalan (tirkah) almarhum Hafil dan almarhumah Sitti Nur binti Japarang sebagaimana tersebut dalam diktum 3 untuk menyerahkan kepada yang berhak sesuai haknya dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan dengan penjualan di muka umum (lelang) oleh pejabat yang berwenang dan hasil penjualan dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.9 Menghukum Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.711.000,00 (satu juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 487/Pdt._G/2013/PA_Pwl..zip
- Download PDF
- 487/Pdt._G/2013/PA_Pwl..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Pertama : 487/Pdt.G/2013/PA.Pwl
Statistik3319