Putusan PN POLEWALI Nomor 142/Pid.B/2014/PN.Pol. |
|
Nomor | 142/Pid.B/2014/PN.Pol. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | 142/Pid.B/2014/PN.Pol. |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kadarisman Al Riskandar |
Hakim Anggota | Yulianti Muhidin, Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | -muh. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa MUH. ARSYAD AR, SE Bin H. RAHMAN Alias ARSYAD tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah " sebagaimana dalam dakwaan Primar Penuntut Umum pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MUM. ARSYAD, SE Bin H. RAHMAN Alias ARSYAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ??? Penyimpanan minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa ada izin usaha penyimpanan ??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Kedua Penuntut Umum Pasal 53 huruf c Undang-undang No.22 Tahun 2001 Tentang minyak;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUH. ARSYAD AR, SH Bin H. RAHMAN Alias ARSYAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas hari dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (Lima hari);5. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 4 (empat) buah drum yang terbuat dari besi yang berisikan masing-masing solar sebanyak 200 (dua ratus) liter;- 2 (dua) drum plastik warna biru yang masing-masing berisikan solar sebanyak 200 (dua ratus) liter;- 3 (tiga) jerigen yang masing-masing berisikan solar sebanyak 50 (lima puluh) liter; dan- 1 (satu) buah penampung air yang berisikan solar sebanyak 1100 (seribu seratus) liter;Dirampas untuk Negara;7.Membebankan kepada terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.B/2014/PN.Pol..zip
- Download PDF
- 142/Pid.B/2014/PN.Pol..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.B/2014/PN.Pol.
Statistik7112