Putusan PN RANAI Nomor 56/Pid.Sus/2018/PN Ran |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2018/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M.fahri Ikhsan |
Hakim Anggota | Mh Nanang Dwi Kristanto, - Marselinus Amabarita |
Panitera | - Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - UNTUK PIDANA : HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Zhuhendra Als Hen Bin Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zhuhendra Als Hen Bin Zulkifli dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kaca bening merek Fanbo yang berisikan kristal bening sisa narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram;- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong; - 1 (satu) buah korek api gas berwarna biru; - 2 (dua) buah kertas rokok yang sudah dirakit yang diduga sebagai penyendok; - Beberapa plastik bening; - 1 (satu) unit handphone merek vivo 1727 warna hitam dengan nomor kartu 081266633992;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2018/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2018/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2018/PN Ran
Banding : 423/PID.SUS/2018/PT PBR
Statistik3017