Putusan PN SUMENEP Nomor 127 /PID.B /2011 /PN.Smp |
|
Nomor | 127 /PID.B /2011 /PN.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 11 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Wardhana |
Hakim Anggota |
veronica Sekar Widuri, K A R S E N A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa DIDIK HARIYANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGN I BUKAN TANAMAN? ; -----------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDIK HARIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ; -------------------------------------3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurugan selama 2 (dua) bulan ; --------------------------------------4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------5. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------6. Menyatakan barang bukti berupa : -------------------? 1 (satu) katong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sabu berat kotor 0,24 gram ; ----------------? 1 (satu) buah bong dari kaca ; ---------------------? 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca ; ------------? 1 (satu) potongan sedotan plastik warna putih ; ----? 1 (satu) botol plastik berisi alkohol 95% ; --------? 1 (satu) buah korek api gas warna hijau ; ----------? 1 (satu) buah gulungan aluminum foil ; -------------Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------? 1 (satu) buah HP merk Nokia type 1208 warna abu abu kombinasi biru ; -----------------------------------Dikembalikan kepada terdakwa Didik Hariyanto ; --------7. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) ; --- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 639/PID/2011/PT.SBY
Pertama : 127/Pid.B/2011/PN.Smp
Statistik233