- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;
- Menyatakan undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. FATMA, tanggal 28 april 2018 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV yang menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham PT. FATMA tanggal 28 April 2018 adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham PT. FATMA tanggal 28 April 2018 yang diselenggarakan oleh TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV adalah cacat hukum dan tidak sah ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT V yang telah mencatat hasil Rapat Umum Pemegang Saham TERGUGAT I kedalam Akta Nomor : 95 tanggal 30 April 2018 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. FATMA adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Akta Nomor : 95 tanggal 30 April 2018 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. FATMA yang dibuat dihadapan Tergugat IV adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum ;
- Menyatakan SK Pengesahan TURUT TERGUGAT Nomor : AHU-0010513.AH.01.02 Tahun 2018, tanggal 12 Mei 2018 adalah cacat hukum dan tidak sah ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk melakukan penarikan dan atau pencabutan SK Pengesahan Nomor : AHU-0010513.AH.01.02 Tahun 2018, tanggal 12 Mei 2018 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Pemberitahuan Data Perseroan ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Laporan Keuangan TERGUGAT I sejak Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2018 yang dibuat oleh Akuntan Publik ekseternal dan atau Independen kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT atas kenaikan harga saham sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.306.000,- (Dua juta tiga ratus enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya
Putusan PN SIDOARJO Nomor 68/Pdt.G/2019/PN SDA |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2019/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Minanoer Rachman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Yulianti Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2019/PN SDA
Statistik20087