Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 379/Pdt.G/2019/PA.YK |
|
Nomor | 379/Pdt.G/2019/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Noor Emy Rohbiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Farchanah Muqoddas, Br Hakim Anggota H. Achmad Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nanik Naje'miah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam Konpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba' in sughro Tergugat (RM. Donny Surya Megananda, S.Si. MM. bin KPH. Soejono PH) terhadap Penggugat (Andriani Kusumadewi binti Soenaryo); 3. Menolak gugatan Penggugat sebagian yang lain; Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; 2. Menetapkan ketiga orang anak yang bernama : 2.1. Rr. Ajeng Andromeda Megananda Cita Mahkota, lahir pada tanggal 09 Agustus 2006 (13 tahun) ; 2.2. Adinda Andromeda Cita Tiara, lahir pada tanggal 21 April 2007 (12 tahun); 2.3. Raden Rara Aisha Andromeda Megananda Cita Kencana, lahir tanggal 29 Agustus 2008 (10 tahun) ; hak asuh atau hadhonah ada pada Penggugat Rekonpensi, tanpa mengurangi hak Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kasih sayang kepada ketiga anaknya; 3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan anak bernama Rr. Aisha Andromeda Megananda Cita Kencana kepada Penggugat Rekonpensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan dokumen-dokumen yang ada pada Tergugat Rekonpensi yang berkaitan dengan kedua anak tersebut kepada Penggugat Rekonpensi, yaitu : a. Kartu Keluarga asli; b. Akte Kelahiran atas nama Rr. Ajeng Andromeda Megananda Cita Mahkota; c. Surat Penetapan Pengadilan tentang hak adopsi pengangkatan anak atas nama Adinda Andromeda Cita Tiara; d. Akta Kelahiran Raden Rara Aisha Andromeda Megananda Cita Kencana; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Buku Nikah Asli milik Penggugat Rekonpensi ke Pengadilan Agama Yogyakarta ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membeankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pdt.G/2019/PA.YK
Statistik550