Putusan PN SORONG Nomor 76/Pdt.G/2014/PN.Son |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2014/PN.Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rahmat Selang |
Hakim Anggota | - Deddy Thusmanhadi, - Naftali Aiboy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONVENSI.1. DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat;2. DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan Penggugat berhak memiliki sebidang tanah berdasarkan surat perjanjian ikatan jual beli tanggal 28 Juli 2012 dengan luas kurang lebih 1.834 M2 sesuai sertifikat hak milik 437 terletak di jalan Yos Sudaro 12 Kampung Baru Sorong dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatasan dengan Petrus Kasan.- Timur berbatasan dengan Polisi Militer / Puncak Bahari.- Selatan berbatasan dengan Irian Bakti.- Barat berbatasan dengan jalan Yos Sudarso.2. Menyatakan jual beli tanah berdasar surat perjanjian ikatan jual beli di bawah tangan tertanggal 28 Juli 2012 atas Sertifikat Tanah Hak MilikNomor 437 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian;3. Menyatakan sah menurut hukum kwitansi pembayaran uang senilai Rp.1.300.000.000 (satu milayard tiga ratus juta rupiah) dan kwitansi pembayaran uang senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses perubahan atau balik nama pemegang hak atas tanah berdasar Sertifikat Hak Milik Nomor 437 kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;5. Memerintahkan Tergugat untuk mengalihkan hak kepemilikan atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 437 kepada Penggugat di hadapan pejabat berwenang (Badan Pertanahan Nasional / BPN dan Notaris atau Pejabat Pembuat Akte Tanah/PPAT), jika Tergugat tidak secara sukarela melaksanakan proses balik nama tersebut diatas, maka Penggugat dapat melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 437 atas nama Tergugat menjadi Penggugat di hadapan pejabat berwenang (Badan Pertanahan Nasional / BPN dan Notaris atau Pejabat Pembuat Akte Tanah/PPAT) ;6. Menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat sisa jual beli tanah objek sengketa tersebut senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;7. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I, II dan III tunduk dan patuh melaksanakan isi Putusan ini ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantklijke verklaard) ;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya perkara senilaiRp. 1.381.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2014/PN.Son.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2014/PN.Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/PDT/2015/PT JAP
Pertama : 76/Pdt.G/2014/PN Son
Statistik12456