Putusan PN KALIANDA Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Kla |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2018/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Deka Diana |
Hakim Anggota | Chandra Revolisa, Yudha Dinata |
Panitera | Sarinawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dengan rincian untuk masing-masing sebagai berikut: 1. Penggugat I (Uswatun Hasanah) adalah sebagai pemilik atas sebidang tanah seluas 650 (enam ratus lima puluh) meter persegi, dengan bukti kepemilikan tanah berupa Surat Pernyataan Sporadik,dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua-tua Kampung, keduanya diterbitkan tanggal 09 November 2015, atas nama Uswatun Hasanah, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara berbatasan dengan tanah Jalan;? Timur berbatasan dengan tanah Jalan;? Selatan berbatasan dengan tanah Suminto;? Barat berbatasan dengan tanah Satijo;dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 20 (dua puluh) meter persegi terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni ? Terbanggi Besar;2. Penggugat II (Latifah Erni) adalah sebagai pemilik atas sebidang tanah seluas 600 (enam ratus) meter persegi, dengan bukti kepemilikan tanah Surat Pernyataan Hibah Tanah, diterbitkan tanggal 9 November 2015, Milik Latifah Erni, dari Sertifikat Hak Milik No.0839 terdaftar atas nama Warsun terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro, Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara berbatasan dengan tanah Jalan;? Timur berbatasan dengan tanah Warsun;? Selatan berbatasan dengan tanah Sukiran;? Barat berbatasan dengan tanah Imam Muhdadi;dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 173 (seratus tujuh puluh tiga) meter persegi terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni ? Terbanggi Besar;3. Penggugat III (Warsun) adalah sebagai pemilik atas sebidang tanah seluas 708 (tujuh ratus delapan) meter persegi, Surat Ukur No. 155/Batu Liman Indah/2012 tanggal 18 September 2012, Sertipikat Hak Milik No. 0839, diterbitkan tanggal 18 September 2012, terdaftar atas nama Warsun, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara berbatasan dengan tanah Jalan;? Timur berbatasan dengan tanah Mulyono;? Selatan berbatasan dengan tanah Sukiran;? Barat berbatasan dengan tanah Latifah Erni;dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 281 (dua ratus delapan puluh satu) meter persegi terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni ? Terbanggi Besar;4. Penggugat IV (Mulyono) adalah sebagai pemilik atas sebidang tanah seluas 474 (empat ratus tujuh puluh empat) meter persegi, Surat Ukur No. 30/Batu Liman Indah/2012 tanggal 18 September 2012, Sertipikat Hak Milik No. 0714, diterbitkan tanggal 18 September 2012, terdaftar atas nama Mulyono, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara berbatasan dengan tanah Jalan;? Timur berbatasan dengan tanah Jalan;? Selatan berbatasan dengan tanah Budi Santoso;? Barat berbatasan dengan tanah Warsun;dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 474 (empat ratus tujuh puluh empat) meter persegi terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni ? Terbanggi Besar;5. Penggugat V (Imam Achmad) adalah sebagai pemilik atas sebidang tanah seluas 1.659 (seribu enam ratus lima puluh sembilan) meter persegi, Surat Ukur No. 336/Batuliman Indah/2012 tanggal 18 September 2012, Sertipikat Hak Milik No. 1020, diterbitkan tanggal 18 Septembe 2012, terdaftar atas nama Imam Ahmad, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara berbatasan dengan tanah Jalan;? Timur berbatasan dengan tanah Suwarno;? Selatan berbatasan dengan tanah Santoso;? Barat berbatasan dengan tanah Uswatun hasanah;dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 190 (seratus sembilan puluh) meter persegi terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni ? Terbanggi Besar;6. Penggugat VI (Sumari) adalah sebagai pemilik atas sebidang tanah seluas 2.014 (dua ribu empat belas) meter persegi, dengan bukti kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik No.923, diterbitkan tanggal 18 September 2012, terdaftar atas nama Sumari, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara berbatasan dengan tanah Jaenuri;? Timur berbatasan dengan tanah Jalan;? Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;? Barat berbatasan dengan tanah Masudi;dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 115 (seratus lima belas) meter persegi terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni ? Terbanggi Besar;7. Penggugat VII (Sutarso) mempunyai sebidang tanah seluas 1.301 (seriibu tiga ratus satu) meter persegi, Surat Ukur No. 326/Batu Liman Indah/2012 Sertipikat Hak Milik No. 1010, diterbitkan tanggal 18 September 2012, terdaftar atas nama Sutarso, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara berbatasan dengan tanah Tupikun? Timur berbatasan dengan tanah Jalan? Selatan berbatasan dengan tanah Jalan? Barat berbatasan dengan tanah Sunartodan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 296 (dua ratus sembilan puluh enam meter persegi) terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni ? Terbanggi Besar;8. Penggugat VIII (Wakimin) adalah sebagai pemilik atas sebidang tanah Seluas +2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi, dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah / Sporadik, dan Surat Keterangan Tanah, No. 27.592.VI.12.17.I.2015, serta Berita Acara Pemeriksaan Tanah dan Pernyataan Tua Tua Kampung, tertanggal 07 Januari 2015, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro (dahulu Sidomulyo) Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara berbatasan dengan Bejo;? Timur berbatasan dengan tanah Misran/ Jalan Gang;? Selatan berbatasan dengan Jamini;? Barat berbatasan dengan tanah Bejo; dan berhak atas uang ganti rugi tanah 2.105 (dua ribu seratus lima) meter persegi terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni ? Terbanggi Besar;9. Penggugat IX (Tukini Ahli Waris Suhartono) adalah sebagai pememilik atas sebidang tanah seluas 836 (delapan ratus tiga puluh enam) meter persegi, dengan bukti kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik No. 98, diterbitkan tanggal 01 Desember 2003, terdaftar atas nama Suhatono, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara berbatasan dengan tanah Kairin;? Timur berbatasan dengan tanah Haryono;? Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;? Barat berbatasan dengan tanah Karmo;dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 198 (seratus sembilan puluh delapan) meter persegi terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni ? Terbanggi Besar;10. Penggugat X (Nasir) adalah sebagai pemilik atas sebidang tanah seluas 5.210 (lima ribu dua ratus sepuluh) meter persegi, dengan bukti kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik No.05, diterbitkan tanggal 22 Oktober 2003, terdaftar atas nama Nasir, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara berbatasan dengan tanah Jalan;? Timur berbatasan dengan tanah Nirlawati;? Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;? Barat berbatasan dengan tanah Jalan; dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 308 (tiga ratus delapan) meter persegi terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni ? Terbanggi Besar;11. Penggugat XI (Karmo) adalah sebagai pemilik atas sebidang tanah seluas 871 (delapan ratus tujuh puluh satu) meter persegi, dengan bukti kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik No. 06, diterbitkan tanggal 22 Oktober 2003, terdaftar atas nama S.Karmo (Karmo), terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kecamatan Candipuro Desa Batu Liman Indah, dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara berbatasan dengan tanah Kairin;? Timur berbatasan dengan tanah Suhartono;? Selatan berbatasan dengan tanah Jalan;? Barat berbatasan dengan tanah Jalan Gang;dan berhak atas uang ganti rugi tanah seluas 9 (sembilan) meter persegi) terkena Proyek Jalan Tol Bakauheni ? Terbanggi Besar;4. Menghukum Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan rincian untuk masing-masing sebagai berikut: 1) Penggugat I (Uswatun Khasanah) uang sebesar Rp.5.426.190,00 (lima juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus sembilan puluh rupiah)2) Penggugat II (Latifah Erni) uang sebesar Rp.53.569.163,00 (lima puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh tiga rupiah);3) Penggugat III (Warsun) uang sebesar Rp.82.892.513,00 (delapan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus tiga belas rupiah);4) Penggugat IV (Mulyono) uang sebesar Rp.135.294.425,00 (seratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima rupiah);5) Penggugat V (Imam Achmad) uang sebesar Rp.58.184.875,00 (lima puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);6) Penggugat VI (Sumari) uang sebesar Rp.30.887.973,00 (tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah);7) Penggugat VII (Sutarso) uang sebesar Rp.86.965.200,00 (delapan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah);8) Penggugat VIII (Wakimin) uang sebesar Rp.239.723.715,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah);9) Penggugat IX (Tukini) uang sebesar Rp.60.256.975,00 (enam puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);10) Penggugat X (Nasir) uang sebesar Rp.90.223.350,00 (sembilan puluh juta dua ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah);11) Penggugat XI (Karmo) uang sebesar Rp.9.041.113,00 (sembilan juta empat puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah);Dengan ketentuan pembayarannya dilakukan dengan cara memberi hak kepada Para Penggugat untuk mengambil uang yang telah dititipkan oleh Tergugat III di Pengadilan Negeri Kalianda berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 2/Pdt.P.Kons/2018/PN Kla tanggal 12 Januari 2018;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.5.577.000,00 (lima juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3356 K/Pdt/2019
Pertama : 13/Pdt.G/2018/PN Kla
Statistik22362