- Menyatakan Terdakwa I. Syafrizal Dalimunthe dan Terdakwa II. Abdi Amin Lubis tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah alat hisap atau bong;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang masih berisi serbuk putih diduga narkotika shabu;
- 1 buah mancis warna biru;
- 1 kotak rokok kaleng gudang garam merah;
- 3 plastik klip ukuran sedang serbuk putih diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 plastik klip ukuran kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis shabu;
- 5 plastik klip kosong ukuran sedang;
- 11 plastik klip kosong ukuran kecil;
- 1 buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sekop;
- Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN KISARAN Nomor 930/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 930/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: Marojahan Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 930/Pid.Sus/2018/PN Kis
Statistik203