- Menyatakan terdakwa TOTI KOGOYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawarkan Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TOTI KOGOYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 79 (tujuh puluh sembilan) lembar kupon togel warna putih tertanggal 06 Februari 2019 dengan kode SPG; dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang Sebesar Rp 2.953.000 (dua juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 19 (Sembilan belas) lembar pecahan uang Rp 100.000 (seratus ribu rupiah); 10 (sepuluh) lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah); 18 (delapan belas) lembar pecahan uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah); 14 (empat belas) lembar pecahan uang Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah); 10 (sepuluh) lembar pecahan uang Rp 5.000 (lima ribu rupiah); 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 2.000 (dua ribu rupiah); 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 1000 (seribu rupiah); Dirampas Untuk Negara
Putusan PN WAMENA Nomor 24/Pid.B/2019/PN Wmn |
|
Nomor | 24/Pid.B/2019/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Imelda Indah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Imelda Indah |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerhad Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankanbiaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2019/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2019/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1253 K/Pid/2019
Pertama : 24/PID.B/2019/PN-WMN
Statistik10552