- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan merugi adalah merupakan PHK sepihak batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus oleh pengadilan hubungan industrial berdasarkan ketentuan pasal 151 ayat (3) Jo Pasal 164 ayat (3) undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan seketika berupa Uang Pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 , uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.2.750.000,00 = Rp. 49.500.000,00
- Uang P masa Kerja 3 x Rp.2.750.000,00 = Rp. 8.250.000,00
- Jumlah = Rp. 57.750.000,00
- Uang Pengantian Hak 15% x Rp.57.750.000,00= Rp. 8.662.500,00
- Total = Rp. 66.412.500,00
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selibihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 411.000,- (Empat ratus sebelas ribu rupiah),-;
Putusan PN MEDAN Nomor 307/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 307/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Budi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA Marnaek Purba Masa Kerja 9 Tahun ( Januari 2010 s/d Februari 2019) (Terbilang : enam puluh enam juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 307/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik447