Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 1/PDT.G/2014/PN Rhl |
|
Nomor | 1/PDT.G/2014/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Maharani Debora Manullang, Andry Eswin Sugandhi Oetara |
Panitera | Esra Rahmawati A. S |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah terperkara berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya yang berumur 18 (delapan belas) tahun, terletak di RT. 001, RW. 001, Dusun Bunut, Kepenghuluan Pasir Putih Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, seluas 18.130 M2 (delapan belas ribu seratus tiga puluh meter persegi), dengan batas-batas : - sebelah Utara berbatas dengan tanah Alm. Memeng (Tukimin) / Sulastri, 245,625 Meter; - sebelah Selatan berbatas dengan tanah Iwan Saputra, 207,625 Meter; - sebelah Timur berbatas dengan PTPN V, 80 Meter; - sebelah Barat berbatas dengan tanah Alm. Butet (Nur Aisah), 90 Meter; 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); 4. Menyatakan batal dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum atas tanah terperkara : - Surat Keterangan Ganti Kerugian atas sebidang tanah antara Tergugat IV dengan Tergugat II tertanggal 12 Februari 2010 yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II; - Surat Keterangan Ganti Kerugian atas sebidang tanah antara Tergugat IV dengan Tergugat III tertanggal 12 Februari 2010 yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II; 5. Menghukum Tergugat I, II dan III serta siapa saja yang menguasai dan atau memperoleh hak apapun atas tanah terperkara dan atau tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya dari Tergugat I, II dan III untuk menyerahkan tanah terperkara berikut tanaman kelapa sawit yang ada diatasnya yang berumur 18 (delapan belas) tahun kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh serta tanpa beban apapun; 6. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk menumbang dan membongkar tanaman kelapa sawit berumur + 1 (satu) tahun yang disisip dan ditanam Tergugat I, II dan III diatas tanah terperkara pada bulan Januari 2013; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum para Tergugat Dalam Konvensi/ Para Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 3.226.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 588 K/Pdt/2016
Pertama : 1/PDT.G/2014/PN Rhl
Banding : 55/PDT/2015/PT PBR
Statistik900