Putusan PTA SURABAYA Nomor 413/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 413/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Humam Iskandar, - H. Abdullah Cholil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada Tingkat Banding dapat diterima ; Dalam KonpensiDalam Eksepsi. - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 0614/Pdt.G/2016/PA.Krs. tanggal 17 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Sya?ban 1438 Hijriyah. Dalam pokok perkara. - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kraksaan nomor 0614/Pdt,G/ 2016/PA.Krs. tanggal 17 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Sya?ban 1438 Hijriyah. DENGAN MENGADILI SENDIRI. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding adalah sebagai berikut: 2.1. Sebidang tanah pekarangan seluas + 235 m2, yang terletak di Dusun Krajan Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas :Utara : Tanah pekarangan milik Barjo SawiTimur : Tanah pekarangan milik Muhtanto Dian Toto (dahulu), sekarang batas tanah milik Hendro (kakak Tergugat);Selatan : Tanah pekarangan milik Amina (dahulu), sekarang batas tanah milik Pak Aziz dan Bu Lip.Barat : Tanah pekarangan milik Sastro Widarmo/Nanag Subyan (dahulu), sekarang batas tanah milik Bu Susik; 2.2. Sebidang tanah pekarangan, seluas + 200 m2, yang terletak di Desa Pikatan Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas : Utara : Tanah kuburanTimur : Tanah pekarangan milik NurulSelatan : Jalan Desa PikatanBarat : Tanah darat milik ibu Sugi. 2.3. Sebidang tanah dan bangunan permanen berbentuk Gudang yang berdiri diatasnya dengan kontruksi tingkat 2 dengan pintu harmonika, seluas + 160 m2, dengan lebar 8m x panjang 20 m yang terletak di Dusun Kerajan Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas : Utara : Tanah pekarangan milik MuslikaTimur : Tanah pekarangan milik Bu Sim (dahulu), sekarang batas tanah milik Muslikah/Bu Asim;Selatan : Tanah dan bangunan milik Sastro Widarmo (dahulu), sekarang batas tanah milik Yanto/Sastro (ayah Yanto) Barat : Tanah rel ban milik PG. Gending; 2.4. Sebidang tanah sawah, seluas + 488 da, yang terletak di Desa Randupitu Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas:Utara : Tanah sawah milik H. Ismail Slamet Marlianto Timur : Tanah GGSelatan : Tanah sawah milik H. FaisolBarat : Saluran irigasi 2.5. Sebidang tanah sawah, seluas + 400 da, yang terletak di sebelah timur sisi selatan pabrik Sasa Gending, Desa Pikatan Kecamatan Gending Kab. Probolinggo, dengan batas-batas : Utara : Tanah sawah milik H. MuhdorTimur : Tanah GGSelatan : Tanah sawah milik H. AnwarBarat : Saluran irigasi 2.6. Sebidang tanah sawah, seluas + 500 da, yang terletak di Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, dengan batas- batas: Utara : Tanah rel ban milik PG. GendingTimur : Tanah sawah milik MaksumSelatan : Tanah sawah milik Hj. Maryati MahfudBarat : Tanah rel ban milik PG. Gending 2.7. Sebidang tanah sawah, seluas + 949 da, yang terletak di Gunggung Blok Jumari Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas : Utara : Tanah sawah milik Misnati dan Rahmat HolikTimur : Saluran irigasiSelatan : Tanah sawah milik Lestari dan saluran IrigasiBarat : Tanah sawah milik Suryadi 2.8. Sebidang tanah sawah, seluas + 155 da, yang terletak di Gunggung Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas : Utara : tanah sawah milik HasanTimur : tanah sawah milik SettinaSelatan : Saluran irigasiBarat : Saluran irigasi2.9. Sebidang tanah sawah, seluas + 670 da, yang terletak di Liprak Wetan Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, dengan batas- batas: Utara : Saluran irigasiTimur : Batas Desa TarokanSelatan : Saluran irigasi/tanah milik MuhammadBarat : Tanah sawah milik B. Asni2.10. Sebidang tanah sawah, seluas + 1226 m2, yang terletak di Liprak Wetan Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas : Utara : Tanah sawah milik P. Tayib/AgustinTimur : Jalan DesaSelatan : Tanah sawah milik H. HolilBarat : Tanah sawah milik Solihin (milik MI Bustanul Ulum)/tanah milik Syaiful/tanah milik Fauzan; 2.11. Sebidang tanah dan bangunan/selep padi dalam kondisi rusak total baik peralatan dan bangunannya yang berdiri diatasnya seluas + 1615 m2, yang terletak di Desa Sebaung Lor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas :Utara : SungaiTimur : SungaiSelatan : Tanah milik Maskuri / H. MuhdorBarat : Tanah sawah milik Siti Fatimah dan sungai2.12. Sebidang tanah sawah, seluas + 720 da, terletak di Desa Pesisir Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas : Utara : Saluran irigasiTimur : Tanah sawah milik H. MUSTOPASelatan : Saluran irigasiBarat : Tanah sawah milik NURAINI 2.13. Sebidang tanah tambak, seluas + 1500 da, terletak di Klaseman Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, dengan batas- batas: Utara : Tambak milik Abdul Karim MarzukiTimur : Saluran irigasiSelatan : Saluran irigasiBarat : Saluran irigasi/sungai/tambak milik Abdul Karim Marzuki; 2.14. Barang barang bergerak. a. Mobil suzuki X- over tahun 2010 warna orent No.Pol N 88 P. b. 1 (satu) komputer c. 1 (satu) unit sepeda manual. 2.15. Barang barang elektronik dan perabotan rumah tangga, a. 1 (satu) stel meja Kursi tamu ukir jepara warna krem. b. 2 (dua) karpet lantai tebal ukuran masing masing 4 X 6 m. c. 1 (satu) TV merk LG 42 inc. d. 1 (satu) meja TV knockdown panjang warna coklat. e. 2 (dua) kulkas merk LG dua pintu. f. 1 (satu) buffet kayu jati ukir jepara ukuran 2X2 meter. g. 1 (satu) set meja makan jati berbentuk bulat diameter 1 m. h. 1 (satu) almari pakaian kaca 3 pintu ukuran 2X2 meter3. Menetapkan bagian Penggugat/Terbanding danTergugat/Pembanding masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 ( dua ) diatas;4. Menghukum kepada Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan (seperdua) bagian dalam diktum 2 (dua) kepada Penggugat/Terbanding, dan apabila tidak dapat dibagi in natura maka harus dijual lelang melalui kantor lelang umum negara yang hasil lelangnya harus dibagi 2 (dua), (seperdua) untuk Penggugat/Terbanding, dan (seperdua) untuk Tergugat /Pembanding.5. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya ; Dalam Rekonpensi. - Menguatkan dalam Rekonpensi putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 0614/Pdt.G/2016/PA.Krs. tanggal 17 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Sya?ban 1438 hijriyah. Dalam Konpensi dan Rekonpensi.- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.6.466.000;- (enam juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah). - Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000;- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 413/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 413/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 413/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 0614/Pdt.G/2016/PA.Krs
Pertama : 614/Pdt.G/2017/PA.Krs
Statistik4818