- Menyatakan Terdakwa JOHANES PANGKONG alias KO TUA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan yang tidak memiliki Ijin di bidang perdagangan??? sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) buah kaleng yang bertuliskan Sodium Chyanide 50 kg kgs yang berisikan chyanida;
- 1 (satu) buah kaleng yang bertuliskan Sodium Chyanide 50 kg kgs yang berisikan chyanida;
- 1 (satu) buah kaleng yang bertuliskan Sodium Chyanide 50 kgs yang berisikan chyanida (kosong);
- 1 (satu) buah timbangan warna hijau ukuran 10 kg;
- 1 (satu) buah timbangan warna hijau ukuran 60 kg;
- 1 (satu) buah nota yang bertuliskan drom obat CN yang dikeluarkan Toko Siaga Jl. Letjend. S. Parman Gorontalo tanggal 19 Januari 2019;
- Uang sejumlah Rp4.350.000,00 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar ;
- 1 (satu) buah surat izin usaha perdagangan Nomor : 0437/DPMPT/IZ/PK/IV/2018 tanggal 16 April 2018;
- 1 (satu) buah surat tanda daftar perusahaan Nomor : TDP 320154706295 tanggal 16 April 2018;
Putusan PN GORONTALO Nomor 177/Pid.Sus/2019/PN Gto |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2019/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwinson Nababan, Br Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Don Donatus Lumi, SH (penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo)??? Dikembalikan kepada Terdakwa Johanes Pangkong; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2019/PN Gto
Statistik730