Putusan PN BANDA ACEH Nomor 9/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNA |
|
Nomor | 9/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abu Hanifah |
Hakim Anggota | Hamidi Djamil, Syaiful Hasari |
Panitera | S.pd., M. Dehan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : ? Menyatakan Terdakwa Drs. Luthfi Bin Sulaiman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; ? Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; ? Menyatakan Terdakwa Drs. Luthfi Bin Sulaiman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Korupsi; ? Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; ? Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.620.000,- (tiga belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak memilik harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan; ? Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; dst |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2078 K/Pid.Sus/2014
Banding : 23/PID-TIPIKOR/2013/PT-BNA
Pertama : 09/ Pid.Sus/TPK/2013/PN-BNA
Statistik9017