Putusan PN KISARAN Nomor 30/Pdt.G/2012/PN.KIS |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2012/PN.KIS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | - Nur Ervianti M, .mkn - Safwanuddin Siregar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Tidak Dapat Diterima;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian.2. Menyatakan Penggugat Anang Br Sibuea adalah isteri yang sah dari Almarhum Victor Siahaan.3. Menyatakan Penggugat Anang Br Sibuea adalah berhak atas separuh dari Gaji Pensiun Janda almarhum Victor Siahaan.4. Menghukum Tergugat-I untuk menyerahkan separuh dari uang pensiun (pensiun janda) yaitu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dibagi dua adalah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat terhitung sejak bulan September 2009 sampai Pebruari 2012 (delapan belas bulan) sehingga jumlahnya adalah Rp 500.000 X 27 bulan = Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) ;5. Menghukum pula Tergugat-I untuk menyerahkan separuh uang Pensiun (Pensiun janda) tersebut kepada Penggugat setiap bulannya sejak bulan Desember 20112 sampai Penggugat meninggal dunia ;6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.296.000,- (Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).7. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2012/PN.KIS
Kasasi : 2383 K/Pdt/2014
Pertama : 121/Pid.B/2013/PN.Psp
Banding : 325/PID/2013/PT.MDN
Statistik818