- Menyatakan Terdakwa RAHMAN HARI MUKTI Bin AMAT ERAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perbarengan pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda kayuh merk Wimcycle Maxxis type 26 warna hitam putih.
- 1 (satu) unit sepeda kayuh merk United Monza type 26 warna merah hitam.
- 1 (satu) unit sepeda kayuh merk Giant Minicycle type 26 warna biru.
- 1 (satu) unit sepeda kayuh merk Wimcycle mini type 12 warna pink putih.
- 1 (satu) unit sepeda kayuh jenis pixie type 26 warna hijau.
- 1 (satu) unit sepeda jenis ?jengki? warna hijau tua merk Phoenix.
- 1 (satu) buah cat besi kaleng (acrylic epoxy spray paint) ukuran 150 cc warna metalic ctm Yamaha green.
- 1 (satu) buah cat besi kaleng (acrylic epoxy Spray paint) ukuran 300 cc warna biru.
- 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14 ? 15 warna silver.
Putusan PN PURWOREJO Nomor 161/Pid.B/2018/PN Pwr |
|
Nomor | 161/Pid.B/2018/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antyo Harri Susetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsumar Hidayat, Br Hakim Anggota Diah Ayu Marti Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmat Sugeng Haryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban BAMBANG SUNGKONO Bin EDY SOEMANTYO; Dikembalikan kepada Saksi Korban RUMONDANG BORU TINJAK anak dari TAGOR SITINJAK; Dikembalikan kepada Saksi Korban KUSWANTO Bin PONIDI; Dikembalikan kepada Saksi Korban SUNANTO Bin KROMO TARUNO; Dirampas untuk negara; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.B/2018/PN Pwr
Statistik210