Putusan PTA SEMARANG Nomor 63/Pdt.G/2011/PTA.Smg. |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2011/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang63/2011 |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 5 April 2011 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.oleh |
Hakim Anggota | H. Kholil Hanafi, H. Slamet Jufri |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding ;-------------------------------------------- - Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor: 1801/Pdt.G/ 2010 PA.Clp tanggal 1 Pebruari 2011 M. bertepatan dengan tanggal 27 Shafar 1432 H.,sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------------- 2. Menjatuhkan talak satu bain sughro dari Tergugat ( PEMBANDING ) atas diri Penggugat (TERBANDING ) ;---------------------------------------------------------------- 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah / hak asuh atas ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Agis Zalva Verenia Nur Rizqi, ANAK PEMBANDING dan TERBANDING 2, ANAK PEMBANDING dan TERBANDING 3 ;------------------------------------------------------------------------------ 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan dan biaya pendidikan ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada dictum angka 3 diatas , minimal setiap bulan sebesar Rp.2.250.000,- ( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) sampai ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat dewasa dan mandiri ;------------------------------------------------------------------------------------------5 Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;--------------------------------------------6 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.336.000,- ( tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah ) ;------------------------- Menghukum kepada Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;--------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2011/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2011/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pdt.G/2011/PTA.Smg.
Pertama : 1801/Pdt.G/ 2010 PA.Clp
Statistik6719