Putusan PTA PADANG Nomor 43/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hamdani S. |
Hakim Anggota | I. - H. Damsyi, H. Jasrizal. Ms |
Panitera | Ora Oktavia |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam KonvensiMenguatkan Putusan Pengadilan Agama Pariaman Nomor0204/Pdt.G/2017/PA.Prm tanggal 28 Agustus 2017 bertepatan dengan tanggal06 Dzulhijjah 1438 Hijriah;Dalam RekonvensiMenguatkan putusan Pengadilan Agama Pariaman Nomor0204/Pdt.G/2017/PA.Prm, tanggal 28 Agustus 2017 bertepatan dengan tanggal06 Dzulhijjah 1438 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnyaberbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak bernama Anak. lahir Tahun 2015 berada dibawahhadhanah Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi:3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus riburupiah);3.2. Mut?ah sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);3.3. Nafkah anak bernama Anak yang lahir Tahun 2015 minimalsejumlah:3.3.1. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama Tergugat Rekonvensimasih aktif jadi PNS dan;3.3.2. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelahTergugat Rekonvensi mulai masa pensiun;Sampai anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara banding ini sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0204/Pdt.G/2017/PA.Prm
Banding : 0043/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Statistik9329