Putusan PT MATARAM Nomor 136 /PDT/2015/PT. MTR |
|
Nomor | 136 /PDT/2015/PT. MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. A. Fadlol Tamam |
Hakim Anggota | - M. Legowo - Bw. Charles Ndaumanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat I,II dan Turut Tergugat II.DALAM POKOK PERKARA.- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 147/Pdt.G/2014/PN.Mtr, tanggal 19 Mei 2015, yang dimohonkan banding. DENGAN MENGADILI SENDIRI- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian.- Menyatakan hukum bahwa jual beli dan atau ganti rugi yang dilakukan oleh Tergugat I dengan sipemilik tanah adalah cacat hukum dan batal demi hukum;- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa yang dibeli oleh Penggugat yang jumlahnya 5 (Lima) bidang tersebut masing-masing ;- Seluas 10.000 m2 terletak di Dusun Sepi/Tlisih, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat tercatat dalam Pipil No. 1272, Percil No.100, Klas IV atas nama AMAQ SAURI dengan batas-batas sbb :Sebelah Utara : JalanSebelah Timur : KaliSebelah Selatan : LL. DaryadiSebelah Barat : Jalan- Seluas 15.350 m2 terletak di Dusun Pangsing, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat tercatat dalam Pipil No. 144, Percil No.11, Klas IV atas nama TERAHIM dengan batas-batas sbb :Sebelah Utara : Abd. HizamSebelah Timur : Abd. HizamSebelah Selatan : AdipSebelah Barat : Amaq Rabik- Seluas 20.000 m2 terletak di Dusun Pangsing, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat tercatat dalam Pipil No. 2282, Percil No.206, Klas IV atas nama TERAHIM dengan batas-batas sbb :Sebelah Utara : Abd. HizamSebelah Timur : Amaq SarSebelah Selatan : Bapak GiniSebelah Barat : Terahim- Seluas 20.000 m2 terletak di Dusun Pangsing, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat tercatat dalam Pipil No. 2283, Percil No.206, Klas IV atas nama TERAHIM dengan batas-batas sbb :Sebelah Utara : Abd. HizamSebelah Timur : TerahimSebelah Selatan : Bapak GiniSebelah Barat : Amaq Ati- Seluas 20.250 m2 terletak di Dusun Pangsing, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat tercatat dalam Pipil No. 2306, Percil No.206, Klas IV atas nama AMAQ ATI dengan batas-batas sbb :--Sebelah Utara : A. MaisunSebelah Timur : TerahimSebelah Selatan : Abd. HizamSebelah Barat : A. Nur / Abd. Hizamadalah hak milik Penggugat ;- Menyatakan hukum bahwa Pipil atau Daftar Keterangan Obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang dibuat oleh Tergugat I yang mengatasnamakan Tergugat I dan Tergugat II terhadap Obyek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum dan tidak berlaku;- Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang dibuat oleh Tergugat I untuk menghaki obyek sengketa dan memperjual belikannya kepada pihak lain maka surat-surat tersebut dan jual beli yang dilakukannya adalah batal demi hukum ;- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa tersebut serta menyerahkannya kepada Penggugat sebagai pemilik yang syah dan tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136_/PDT/2015/PT.__MTR.zip
- Download PDF
- 136_/PDT/2015/PT.__MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 136 /PDT/2015/PT. MTR
Peninjauan Kembali : 994 PK/Pdt/2018
Kasasi : 944 K/Pdt/2016
Pertama : 147/Pdt.G/2014/PN Mtr
Statistik3216