- Menyatakan terdakwa Riston Mahdi Alias Noval Bin Af Alu Mahdi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) paket bungkusan plastic bening kecil berisi butiran kristal bening adalah Narkotika jenis shabu; 2. 1 (satu) paket BONG botol Aqua; 3. 1 (satu) batang pirex kaca; 4. 2 (dua) gunting; 5. 2 (dua) potong pipet sendok shabu; 6. 4 (empat) korek api; 7. 1 (satu) batang pipet putih; 8. 1 (satu) penutup botol aqua; 9. 2 (dua) botol cokelat Dr. Pure; 10. 1 (satu) botol cokelat temulawak; 11. 1 (satu) sumbu korek; 12. 1 (satu) buah sisir biru putih; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 1. Uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 2. 1 (satu) buah HP SAMASUNG biru Tipe B31DE IMEI : 351805/09/081099/2 IMEI : 35180609081099/0; 3. 1 (satu) buah HP SAMSUNG silver Tipe G532G/DS IMEI : 354617/08/681761/9 IMEI : 354618/08/681761/7; masing-masing dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN BAUBAU Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Bau |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2018/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Bernadette Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hairuddin Tomu, Br Hakim Anggota Achmad Wahyu Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Tombu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus/2018/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus/2018/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2018/PN Bau
Statistik11719