- Menyatakan Terdakwa MOH. ARIFIN BIN BAHRUL tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak, Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0.40 gram. ;
- Uang tunai senilai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna merah type CPH1923 beserta simcard dengan nomor : 085967233050;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Strawberry model S5 berserta simcadnya dengan nomor 087856886109.
Putusan PN SAMPANG Nomor 200/Pid.Sus/2019/PN Spg |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2019/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irianto Prijatna Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afrizal, Br Hakim Anggota Juanda Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Rb Taufikurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2019/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2019/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3474 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 200/Pid.Sus/2019/PN Spg
Statistik7710