Putusan PN NUNUKAN Nomor 65/Pid.Sus/2012/PN.Nnk |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2012/PN.Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusriansyah |
Hakim Anggota | Muhammad Riduansyah, Budi.t.a. Simaremare |
Panitera | Alfan Mufrody |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I??? Menyatakan Terdakwa AGUNG WAHYUDIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;----------------------------------------------------??? Membebaskan Terdakwa AGUNG WAHYUDIANTO oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum tersebut;-------------------------------??? Menyatakan Terdakwa AGUNG WAHYUDIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram??? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair jaksa Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------------??? Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;-------------------??? Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------??? Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------??? Menetapkan barang bukti berupa: - 2 ( dua ) lembar laporan Polisi Nomor : LP / 208 / XII / 2011 / Kaltim / Res Nunukan tanggal 02 Desember 2011;------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) lembar surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik / 53 / XII / 2011 / reskoba tanggal 02 Desember 2011;--------------------------------------------------------------------------------------- 1 ( s a t u ) lembar surat perintah penyitaan Nomor : Sp. Sita / 43 / XII / 2011 / reskoba tanggal 27 Desember 2011;------------------------------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) lembar berita acara penyitaan atas nama tersangka SUGENG SULAIMAN bin AHMAD yang ditukar atau dicampur dengan gula pasir oleh Bripka AGUNG WAHYUDIANTO (anggota Polres Nunukan) tanggal 27 Desember 2011;-------------------- 1 ( satu ) lembar surat tanda penyitaan penerimaan penyitaan barang bukti yang ditukar atau dicampur dengan gula pasir oleh Bripka AGUNG WAHYUDIANTO (anggota Polres Nunukan) tanggal 27 Desember 2011;-------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar surat penetapan pengadilan Negeri Nunukan Nomor : 6 / Pen.Pid / 2012 / PN.NNK tanggal 06 Januari 2012;-----------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa YULIANUS PABATAN alias APEN dkk, ; sedangkan,- 1 (satu) bungkus kantong plastic pembungkusnya warna hitam berisi sabu yang diduga dicampur dengan tawas seberat 84, 75 gram;--------------------------------------------------------------- 2 (dua) bungkus plastik besar warna transparan yang diduga berisi shabu shabu yang bercampur dengan gula pasir seberat 1 (satu) kilogram yang dilakukan oleh Bripka AGUNG WAHYUDIANTO lalu dimasukkan di dalam kotak biscuit warna kuning merek Jacobs;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2 (dua) buah HP merek Nokia dan Vinera;----------------------------------------------------- 1 (satu) buah kotak atau kardus besar warna cokelat dengan merek Shildtox;--------- 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil merek Guilinggao Powder;---------------------------------- 1 (satu) bungkus plastik merek Sphagettoni 5;--------------------------------------------------- 3 (tiga) bungkus plastik merek Rempah Ratus Spices;----------------------------------------- 1 (satu) buah kotak susu merek Nestle Cereal;---------------------------------------------------- 3 (tiga) bungkus plastik biji-bijian besar tanpa merek;------------------------------------------- 1 (satu) buah kotak merek Guilinggao Powder;--------------------------------------------------- 2 (dua) buah kotak merek Chinese Herbal Jelly Powder;-------------------------------------- 2 (dua) buah bungkus daun-daunan;-------------------------------------------------------------- 13 (tiga belas) bungkus plastik yang berisi batang kayu merek Gane dan Arrow Root Stock;-------------------------------------------------------------------------------------------------------- 15 (lima belas) bungkus plastik yang berisi butiran kecil merek Bani;-------------------------- 14 (empat belas) bungkus plastik yang berisi butiran sejenis jamur ;------------------------------------------------ Semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa BAMBANG SETIYONO alias BAMBANG bin PARTO SARKOEN,;----------------------------------??? Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah );-------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2012 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2012/PN.Nnk.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2012/PN.Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 162 K/PID.SUS/2013
Pertama : 65/Pid.Sus/2012/PN.Nnk
Statistik4117