Putusan PN BUNTOK Nomor 8/PId.Sus/2015/PN.Bnt |
|
Nomor | 8/PId.Sus/2015/PN.Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Alvin Zakka Arifin Zeta, I Gusti Lanang Indra Panditha |
Panitera | Sripah Nadiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MUNADI Bin SUGIANOOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN, DAN MUTU TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 78 (tujuh puluh delapan) biji/butir obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals) (10 biji disisihkan ke Labfor); - 100 (seratus) biji/butir obat jenis Carnophen (Zenith pharmaceuticals); Dirampas untuk dimusnahkan;- 1(satu) buah tas merk EIGER warna hitam; - 1 (satu) Unit ranmor roda dua merk Kanzen warna hitam dengan nomor polisi KT 7433 BM; Dikembalikan kepada terdakwa; - Uang sah RI sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut;1. 2 (dua) lembar uang sah RI pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri :MKP 538006 dan EHL052164; 2. 1 (satu) Lembar uang sah RI pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan nomor seri : EPD562618; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/PId.Sus/2015/PN.Bnt
Statistik662