Putusan PN JAMBI Nomor 669/Pid.SUS/2014/PN.Jmb |
|
Nomor | 669/Pid.SUS/2014/PN.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutoto Adiputo |
Hakim Anggota | - Paluko Hutagalung, M.h - Lucas Sahabat Duha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa RICKY RICARDO Als RIKI Bin GANJAR. KS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I (BUKAN TANAMAN)?; ---------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RICKY RICARDO Als RIKI Bin GANJAR. KS, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; -----------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Paket shabu-shabu ;- 1 (satu) unit timbangan ;- 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil ;- 2 (dua) unit Hand Phone Merk Nokia dan Samsung;- 1 (satu) lembar baju kemeja warna abu-abu ;- 9 (sembilan) buah korek api gas ;- 1 (satu) buah kotak speker kecil ;- 1 (satu) buah kotak Hp.Merk Blackberry ;- Seperangkat alat hisap shabu (bong) ;- 1 (satu) botol sampel urine ;Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2239 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 669/Pid.Sus/2014/PN.Jmb
Statistik459