- Menyatakan Terdakwa Irawan Alias Dagot Bin Mion terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun serta denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada putusan lain yang penjatuhan pidananya lebih ringan dari pidana mati atau seumur hidup;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Nopol : KB 1761 DC warna Hitam atas nama Irawan No. Rangka MHKM1BA3JCK0936 No.Mesin DL86534 No.STNK 0230055/KB/2012;
- Sebidang tanah dan bangunan rumah yang beralamat dijalan Tanjung Raya 2 Gang Batara No.9 Pontianak Kalimantan Barat beserta Foto Copy buku tanah hak milik Nomor 1629, Surat Ukur Nomor 649/Banjar Serasan /2006 Seluas 151 M2 atas nama NURHABIDIN;
- Sebidang tanah perumahan di Desa Arang Limbung kec.Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat seluas 201 M2 Berdasarkan sertipikat Hak milik Nomor : 31748 An. Irawan;
- Sebidang tanah Pertanian di Desa Sungai Asam kEc. Sungai Asam , Kec.Sungai Raya Kabupatn Pontianak Kalimantan Barat seluas 19.930 M2 berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 1258 An. Irawan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 114/Pid.Sus/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rendra, Br Hakim Anggota David F.a. Porajow |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Statistik1221