Putusan PA WATES Nomor 400/Pdt.G/2015/PA.Wt |
|
Nomor | 400/Pdt.G/2015/PA.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CT REKON |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Khaerozi |
Hakim Anggota | Unung Indarti, I. Nur Izzah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Wates;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wates untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:2.1. Nafkah lampau selama 18 (Delapan belas) bulan sejumlah Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);2.3. Mut?ah sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah); 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ANAK-1 berada dalam pengasuhan Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya;4. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK-2 berada dalam pengasuhan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah ANAK-2 kepada Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp. 1.000.000,00 (Satu juta ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak-anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 281.000,- (Dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2016/PTA.Yk
Pertama : 400/Pdt.G/2015/PA.Wt
Statistik352