- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvesi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Srg |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syakilah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kanthi Rahayu, Br Hakim Anggota Ir. Setijobudi |
Panitera | Panitera Pengganti Kukuh Udi Hartadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat II Konvensi dengan Tergugat Konvensi putus sejak tanggal 1 Oktober 2017; 3. Menghukum Tergugat Konvensi membayar Penggugat I dan Penggugat II Konvensi uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, total sejumlah Rp438.817.000,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah), yang pericinciannya seperti berikut : Penggugat I : Achmad Amin masa kerja : 1 Februari 2002 - 30 September 2017 (15 tahun lebih) Upah tetap tahun 2017 sejumlah Rp3.270..000,00 1) Pesangon : 2 x 9 x Rp3.270.000,00 = Rp58.860.000,00 2) Uang PMK : 1 x 6 x Rp3.270.000,00 = Rp19.620.000,00 3) Penggantian Hak 15% : 0,15 x Rp78.480.000,00 = Rp11.772.000,00 Jumlah = Rp90.252.000,00 (sembilan puluh juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) Penggugat II : Rita Melati masa kerja : 1 November 1986 - 30 September 2017 (30 tahun lebih) Upah tetap tahun 2017 sejumlah Rp10.825.000,00 1) Pesangon : 2 x 9 x Rp10.825.000,00 = Rp194.850.000,00 2) Uang PMK : 1 x 10 x Rp10.825.000,00 = Rp108.250.000,00 3) Penggantian Hak 15% : 0,15 x Rp303.100.000,00 = Rp45.465.000,00 Jumlah = Rp348.565.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) Jumlah total = Rp90.252.000,00 + Rp348.565.000,00 = Rp438.817.000,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah) 4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 66 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Srg
Statistik14864