- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGKARANG NOMOR 0243/PDT.G/ 2019/PA.TKN., TANGGAL 9 APRIL 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 SYABAN 1440 HIJRIYAH;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Tergugat/Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor 0243/Pdt.G/ 2019/PA.Tkn., tanggal 9 April 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Sya???ban 1440 Hijriyah;
- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 0024/Pdt.G/2019/PTA.Bdl |
|
Nomor | 0024/Pdt.G/2019/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imamuddin |
Hakim Anggota | H. Mohd. Senil Jahidan, Brhj.a.muliany Hasyim |
Panitera | Dra. Hj. Zuraida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DEMIKIAN DIPUTUSKAN DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDARLAMPUNG PADA HARI RABU TANGGAL 31 JULI 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 ZULKAEDAH 1440 HIJRIYAH, OLEH KAMI DRS. H. IMAMUDDIN, S.H., SEBAGAI KETUA MAJELIS, DRS. H. MOHD. SENIL JAHIDAN, S.H., DAN DR. HJ. A. MULIANY HASYIM, S.H., M.H., M.S.I MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA, PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN PADA HARI KAMIS TANGGAL 8 AGUSTUS 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 ZULHIJJAH 1440 HIJRIYAH DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM, OLEH KETUA MAJELIS TERSEBUT DENGAN DIDAMPINGI OLEH PARA HAKIM ANGGOTA DAN DIBANTU OLEH DRA. HJ. ZURAIDA, M.H., SEBAGAI PANITERA PENGGANTI DENGAN TIDAK DIHADIRI OLEH TERGUGAT/PEMBANDING DAN PENGGUGAT/ TERBANDING. KETUA MAJELIS, DRS. H. IMAMUDDIN, S.H. HAKIM ANGGOTA I HAKIM ANGGOTA II DRS. H. MOHD. SENIL JAHIDAN, S.H. DR. HJ. A. MULIANY HASYIM, S.H.,M.H.,M.S.I PANITERA PENGGANTI, DRA. HJ. ZURAIDA, M.H. |
Catatan Amar |
MENGADILI Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Zulkaedah 1440 Hijriyah, oleh kami Drs. H. Imamuddin, S.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Mohd. Senil Jahidan, S.H., dan Dr. Hj. A. Muliany Hasyim, S.H., M.H., M.S.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Zulhijjah 1440 Hijriyah dalam sidang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh Dra. Hj. Zuraida, M.H., sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Tergugat/Pembanding dan Penggugat/ Terbanding. Ketua Majelis, Drs. H. IMAMUDDIN, S.H. Hakim Anggota I Hakim Anggota II Drs. H. MOHD. SENIL JAHIDAN, S.H. Dr. Hj. A. MULIANY HASYIM, S.H.,M.H.,M.S.I Panitera Pengganti, Dra. Hj. ZURAIDA, M.H. |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 964 K/Ag/2019
Banding : 0024/Pdt.G/2019/PTA.Bdl
Statistik1470