Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 22/Pid.Sus/2011/PN.KTA |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2011/PN.KTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 25 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Bambang Sucipto |
Hakim Anggota | - Danang Utaryo, - Riswan Herafiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa FADHLAN AKSAN Bin SAE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?KORUPSI? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yangtelah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;4 Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;5 Menyatakan barang bukti berupa :1. Bukti pedoman pelaksanaan program Infrastruktur Perdesaan (PPIP) tahun 2009;2. Buku laporan pertanggungjawaban penggunaan dana period ke I dan ke II;3. Keputusan Bupati Tanggaamus nomor B.167/34/12/2009 tentang Distric projek unit (DPIU) program pembangunan infrastruktur permukiman Kab.Tanggamus kegiatan Hal. 75 dari 77 hal.Put.No.22/Pid.Sus/2011/PN.KTA. pembangunan infrastruktur perdesaan dan penanggulangan kemiskinan perkotaan Kab.Tanggamus tahun anggaran 2009;4. Keputusan Bupati Tanggamus nomor : B.71/34/12/2009 tentang Tim Pengarah ( Tim Koordinasi) Rural infrastruktur Suport program Nasional Pemberdayaan Masyarakat kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur perdesaan dan penanggulangan kemiskinan perkotaan ( P2KP) Kab.Tanggamus Tahun 2009;5. Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaaan (SP3) program pembangunan Infrastruktur perdesaan tahun 2009 nomor 600/03/ADL.PPIP/34/2009 tanggal 1 Desember 2009;6. Surat perintah mulai kerja nomor 600/03.a/ADL.PPIP/34/2009/ tanggal 1 Desember 2009;7. Surat perjanjian kerja/kontrak nomor 042/KTR/PPIP/IX/LPG/2009 tanggal 10 September 2009;8. Surat dari Direktorat jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI nomor S-7694/PB/2009 tanggal 30 November 2009 tentang Mekanisme khusu pencairan dana program pembangunan Infrastruktur perdesaan PPIP pada desa sasaran tambahan tahun 2009;9. Buku laporan bulan ke-1, ke-2, ke-3, ke-4 dari Fasilitator Masyarakat ( FM);10. Buku laporan hasil pengukuran dari koreksi nomor 800/96/D.10/2010 tanggal 14 Juni 2010;11. Berita acara apemeriksaan fisik lapangan tanggal 4 Juni 2010;12. Nota apembelian Batu Sabbbes;13. Nota pembelian Batu Belah;Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;6 Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2011/PN.KTA.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2011/PN.KTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2011/PN.KTA
Banding : 08/Pid./TPK/2011/PT.TK.
Statistik9945