Putusan PT PALU Nomor 34/PDT/2018/PT PAL |
|
Nomor | 34/PDT/2018/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Posman Bakara |
Hakim Anggota | I.g.a.b. Komang Wijaya Adhi, H. Abd. Rosyad |
Panitera | - Suwandono. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 31 Januari 2018 Nomor : 110/Pdt.G/2017/PN Pal, sekedar redaksi dictum putusan pada angka 3 (tiga) sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan GEREJA IMANUEL Klasis Parigi pada tanggal 04 Januari 1998 dihadapan Pemuka Agama Kristen yang bernamaPdt. O LANDORAI, SMTH dan telah pula didaftarkan dan dicatatkan Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dati II Donggala berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No.08/PGR/1998 tanggal 04 Januari 1998 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palu atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu, untuk di catatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta mewajibkan pula kepada Terbanding semula Penggugat untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu paling lambat 60 hari (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian antara Penggugat dengan Tergugat tersebut telah berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PDT/2018/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 34/PDT/2018/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PDT/2018/PT PAL
Pertama : 110/Pdt.G/2017/PN Pal
Statistik9418