- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 24/Pdt.G/2016/PN.Kdi tanggak 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai tuntutan uang paksa (dwangsom) sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan eksepsi Pembanding semula Tergugat I tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akte Jual Beli Nomor 593/04/I/1992 tanggal 20 Januari 1992 antara Terbanding semula Penggugat dengan Pembanding semula Tergugat I adalah sah;
- Menyatakan Terbanding semula Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menetapkan Terbanding semula Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah berdasarkan Akte Jual Beli Nomor 593/04/I/1992 tanggal 20 Januari 1992;
- Menyatakan bahwa Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk menyerahkan tanpa syarat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 219 Tahun 1978 kepada Terbanding semula Penggugat untuk dilakukan pemisahan sertifikat terhadap tanah milik Terbanding semula Penggugat, bila perlu pengambilan dan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 219 Tahun 1978 tersebut dilakukan dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya hingga dilaksanakannya putusan ini;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 5/PDT/2017/PT KDI |
|
Nomor | 5/PDT/2017/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Palittin |
Hakim Anggota |
- Gatot Susanto, risti Indrijani |
Panitera | Mathius Pulo Lintin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT/2017/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 5/PDT/2017/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1158 K/Pdt/2019
Banding : 05/PDT/2017/PT KDI
Statistik9733