Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 395 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Frieske Purnama Pohan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PANDJI MEDIA GEMILANG tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Plg., tanggal 16 Januari 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sejak putusan Judex Facti diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejumlah Rp95.220.000,00 (sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:- Uang pesangon Rp64.800.000,00- Uang penghargaan masa kerja Rp18.000.000,00- Uang penggantian hak Rp12.420.000,00 +Total Rp95.220.000,00 (sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 395_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 395_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 395 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 65/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Plg
Statistik2631