Putusan PN LANGSA Nomor 1/Pdt.G/2013/PN Lgs |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2013/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sulaiman |
Hakim Anggota | Ngatemin, Mhfadhli |
Panitera | Syabaruddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM POKOK PERKARA;---------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ---------------------------------------- Menyatakan tindakan Tergugat I yang tidak melakukan pemecahan sertifikat induk Surat Keterangan Hak Milik Nomor: 478/1980 tanggal 15 April 1980 dipegang oleh Tergugat I, untuk dibuat Sertifikat Hak Milik terhadap Ruko dengan nomor 4 dan nomor 5 yang terletak di Kampung Blang Langsa dengan luas tanah 216 M2 dan luas bangunan 128 M2 yang Surat Kepemilikan tanah tersebut masih menyatu dengan akta induk yang tercantum dalam Surat Keterangan Hak milik Nomor : 478/1980, tanggal 15 April 1980 yang dibuat dihadapan Yusuf Hasyim, BA selaku Camat Kepala Wilayah Langsa, terletak di Propinsi Aceh, dahulu Daerah Istimewa Aceh, Kota Langsa, dahulu Daerah Tingkat II Aceh Timur, Kec. Langsa, Desa Gampong Blang Langsa, yang tertulis atas nama: Mansarijah dan Zakaria M. Passe, yang luasnya 1.124,938 M2 (seribu seratus dua puluh empat koma Sembilan ratus tiga puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: --------- Sebelah utara dengan Ruko milik Pemilik tanah sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor 30, tanggal 04 Desember 2008; ------------------------------------------- Sebelah selatan dengan Ruko milik Developer (Tergugat III dan Tergugat IV);-- Sebelah timur dengan tanah milik Zakaria Passe; ------------------------------------- Sebelah Barat dengan jalan raya; -------------------------------------------------------atas nama Penggugat, dan tindakan Tergugat III dan Tergugat IV yang tidak melaksanakan pembangunan Ruko nomor 4 dan nomor 5 dengan batas-batas tersebut di atas adalah perbuatan melawan hukum; -------------------------------------- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik atas 2 (dua) unit bangunan Ruko nomor 4 dan 5 yang terletak di Kampung Blang Langsa dengan luas tanah 216 M2 dan luas bangunan 128 M2 yang Surat Kepemilikan tanah tersebut masih menyatu dengan akta induk yang tercantum dalam Surat Keterangan Hak milik Nomor : 478/1980, tanggal 15 April 1980 yang dibuat dihadapan Yusuf Hasyim, BA selaku Camat Kepala Wilayah Langsa, terletak di Propinsi Aceh, dahulu Daerah Istimewa Aceh, Kota Langsa, dahulu Daerah Tingkat II Aceh Timur, Kec. Langsa, Desa Gampong Blang Langsa, yang tertulis atas nama: Mansarijah dan Zakaria M. Passe, yang luasnya 1.124,938 M2 (seribu seratus dua puluh empat koma Sembilan ratus tiga puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: --------------------------------------------------------- Sebelah utara dengan Ruko milik Pemilik tanah sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor 30, tanggal 04 Desember 2008; ------------------------------------------- Sebelah selatan dengan Ruko milik Developer (Tergugat III dan Tergugat IV); -- Sebelah timur dengan tanah milik Zakaria Passe; ------------------------------------- Sebelah Barat dengan jalan raya; -------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melakukan pemecahan sertifikat induk Surat Keterangan Hak Milik Nomor: 478/1980 tanggal 15 April 1980 dipegang oleh Tergugat I, untuk dibuat Sertifikat Hak Milik terhadap Ruko dengan nomor 4 dan nomor 5 dengan batas-batas tersebut di atas, atas nama Penggugat, dengan kompensasi menerima pembayaran harga tanah kepada Tergugat I dan Tergugat II yaitu sesuai dengan Keputusan Walikota Langsa Nomor 47/900/2013 tanggal 23 Januari 2013 tentang Besaran Nilai Jual objek pajak dalam Wilayah Kota langsa Tahun 2013, sebesar Rp. 212. 198.400 (dua ratus dua belas juta empat ratus ribu rupiah); ---------------------------------------------- Menyatakan 2 (dua) unit bangunan Ruko nomor 4 dan 5 yang terletak di Kampung Blang Langsa dengan luas tanah 216 M2 dan luas bangunan 128 M2 yang Surat Kepemilikan tanah tersebut masih menyatu dengan akta induk yang tercantum dalam Surat Keterangan Hak milik Nomor : 478/1980, tanggal 15 April 1980 yang dibuat dihadapan Yusuf Hasyim, BA selaku Camat Kepala Wilayah Langsa, terletak di Propinsi Aceh, dahulu Daerah Istimewa Aceh, Kota Langsa, dahulu Daerah Tingkat II Aceh Timur, Kec. Langsa, Desa Gampong Blang Langsa, yang tertulis atas nama: Mansarijah dan Zakaria M. Passe, yang luasnya 1.124,938 M2 (seribu seratus dua puluh empat koma Sembilan ratus tiga puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: ---------------------------------------------- Sebelah utara dengan Ruko milik Pemilik tanah sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor 30, tanggal 04 Desember 2008; ------------------------------------------ Sebelah selatan dengan Ruko milik Developer (Tergugat III dan Tergugat IV)- Sebelah timur dengan tanah milik Zakaria Passe; ------------------------------------- Sebelah Barat dengan jalan raya; -------------------------------------------------------Adalah sah milik Penggugat; ----------------------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara berupa tanah dan bangunan ruko nomor 4 dan nomor 5 dengan batas-batas dan luas sebagaimana tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan fisik bangunan sebagaimana perhitungan dari konsultan kontruksi, tanpa ikatan dari pihak manapun; -------------- Menghukum Tergugat-tergugat untuk menanggung semua ongkos dalam perkara ini secara tanggung renteng yang berjumlah Rp. 2.074.000,- (dua juta tujuh puluh empat ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2013/PN Lgs
Statistik9816