- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa :
- 1 (satu) buah rumah permanen ukuran 7X13 M2 dibangun di atas tanah pekarangan milik Tergugat seluas 2,5 are yang terletak di RT. 004 RW.002 Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota Kota Bima dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara dengan jalan raya.
- Sebelah selatan dengan parit.
- Sebelah timur dengan rumah Tasrif.
- Sebelah barat dengan rumah Ramlin.
- 3 (tiga) buah kompor Hock;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan harga, selanjutnya Tergugat memberikan kompensasi separoh dari nilai harga kepada Penggugat atau melalui penjualan dengan harga yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat atau lelang yang hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya kepada Tergugat.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BIMA Nomor 681/Pdt.G/2017/PA.Bm |
|
Nomor | 681/Pdt.G/2017/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lutfi Muslih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Agus Sofwan Hadibr Hakim Anggota Muhamad Isna Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara : Dalam Konvensi 2. 2 (dua) buah kasur; 3. 1 (satu) lembar karpet biasa; 5. 2 (dua) buah tempat tidur kayu jati; 6. 1 (satu) buah meja makan kayu jati; 7. 1 (satu) buah rak piring aluminium; 8. 9 (sembilan) batang kayubalok ukuran 1X30 Cm; 9. 10 (sepuluh) papan jati; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang harus dibagi dua, seperdua untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat; Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 681/Pdt.G/2017/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 681/Pdt.G/2017/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 681/Pdt.G/2017/PA.Bm
Statistik3716