Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 201/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 201/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Budi Teguih A. Simaremare |
Hakim Anggota | Abraham V. V. H. Ginting, Dini Damayanti |
Panitera | Muhammad Afandi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut tata cara hukum agama Budha, dihadapan pemuka agama Budha yang bernama Ahui bertempat di Vihara Avalokitesvara Jalan Dairi Medan, Medan Barat, Kota Medan, pada tanggal 14 Mei 2014, sebagaimana yang diterangkan pada sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor 1369/T/MDN/2015, tertanggal 17 April 2015, yang di tandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan atas nama Drs. OK Zulfi, M. Si, adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut tata cara hukum agama Budha, dihadapan pemuka agama Budha yang bernama Ahui bertempat di Vihara Avalokitesvara Jalan Dairi Medan, Medan Barat, Kota Medan, pada tanggal 14 Mei 2014, sebagaimana yang diterangkan pada sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor 1369/T/MDN/2015, tertanggal 17 April 2015, yang di tandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan atas nama Drs. OK Zulfi, M. Si, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat, yaitu : Braxton Muller Lee dan Brandon Malcolm Lee, berada di bawah pengawasan dan pengasuhan Penggugat, hingga anak tersebut dewasa dan dapat menentukan kehendaknya sendiri;5. Menetapkan biaya pendidikan dan nafkah untuk Braxton Muller Lee dan Brandon Malcolm Lee ditanggung oleh Tergugat sebahagian yaitu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya dan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebagai ibunya yang mempunyai hak asuh untuk dikelola dengan baik; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan secara resmi salinan Putusan tersebut ke Kantor Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan seraya menerbitkan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat ;7. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.681.000.- (Enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pdt.G/2018/PN Lbp
Statistik10725